![]() |
| Suasana rapat Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Ist |
BATUSANGKAR, KITAPUNYA.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD Kabupaten Tanah Datar resmi menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Tanah Datar, Batusangkar, pada Jumat (28/8/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, S.E., M.M., dan dihadiri oleh 29 anggota DPRD. Turut hadir jajaran Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Sekretaris Daerah, para Asisten, pejabat Eselon II, Kepala OPD, Kabag di lingkungan Pemkab, Wali Nagari, pimpinan partai politik, tokoh ormas, serta insan pers.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 merupakan hasil akhir dari rangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanah Datar.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh tim yang mengawal proses pembahasan hingga rampung. Nota kesepakatan ini akan menjadi pedoman utama bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan APBD 2026.
"Perubahan ini dilakukan agar target awal APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan pergeseran asumsi yang mempengaruhinya," ujar Eka Putra.
Penyesuaian anggaran tahun berjalan ini dilandasi oleh beberapa faktor mendasar, antara lain:
Perubahan Asumsi Makro Ekonomi: Penyesuaian terhadap dinamika indikator ekonomi makro terkini.
Keseimbangan Fiskal: Penyesuaian pada pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pengelolaan Anggaran: Pemanfaatan anggaran lanjutan untuk program dan kegiatan 2025 serta optimalisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2025.
Penyelarasan Program: Akomodasi program prioritas, visi-misi kepala daerah, serta sinkronisasi dengan agenda Asta Cita nasional.
Bupati Eka Putra meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap proaktif dan responsif selama tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 agar berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keberhasilan pembangunan Kabupaten Tanah Datar pada hakikatnya merupakan perwujudan sinergi kinerja pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dan dunia usaha. Komitmen ini harus terus kita jaga sebagai fondasi untuk mencapai hasil yang optimal," tegas Eka Putra.
Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Tanah Datar dan Ketua DPRD setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang hadir.
Kesepakatan Perubahan KUA tercatat dengan nomor registrasi 7/KB/BTD-2026 dan 100.3.3/3/KSP/DPRD-TD/2026. Sedangkan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS tercatat dengan nomor 8/KB/BTD-2026 dan 100.3.3/4/KSP/DPRD-TD/2026.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Pemkab Tanah Datar optimistis penyesuaian anggaran dapat segera ditindaklanjuti untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar. (Wied)
