Berita Pilihan

Patroli Satpol PP Cegah Main Hakim Sendiri

Personel Satpol PP Padang mengamankan sejumlah meja dna kursi milik PKL.


PADANG, KITAPUNYA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik. Pada Senin (24/8/2026), petugas melakukan patroli di sejumlah lokasi sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga hendak mencuri di kawasan Pasar Raya.

Pria tersebut sebelumnya diamankan warga dan pengunjung di area pertokoan lantai dua Pasar Raya pada Senin sore. Situasi sempat memanas karena warga menduga pria itu akan melakukan pencurian. Petugas Satpol PP yang sedang berpatroli kemudian mendatangi lokasi dan mengambil alih pengamanan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan tindakan cepat dilakukan untuk menjaga kondisi tetap aman.

Menurutnya, pria tersebut kemudian diserahkan kepada Tim Klewang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan sebelumnya diamankan warga. Agar tidak terjadi amuk massa, petugas mengambil alih pengamanan, kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada Tim Klewang untuk diproses lebih lanjut,” kata Eka.

Selain mengantisipasi gangguan keamanan, patroli Satpol PP juga difokuskan pada penertiban aktivitas yang mengganggu fungsi ruang publik. Sejumlah lokasi yang diperiksa antara lain kawasan Pasar Raya, Kelurahan Berok Nipah, serta Jalan Samudera di depan Masjid Al Hakim.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menempatkan barang dagangan di fasilitas umum. Barang dagangan terlihat berada di trotoar hingga menggunakan sebagian badan jalan.

Penertiban juga dilakukan di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Petugas mengambil tindakan terhadap sejumlah lapak yang dinilai tetap beroperasi di area yang seharusnya digunakan masyarakat untuk beraktivitas.

Sebelum dilakukan penertiban, para pedagang telah mendapatkan teguran dan surat peringatan agar memindahkan usaha mereka dari jalur pejalan kaki. Namun, karena imbauan tersebut tidak dipatuhi, petugas akhirnya mengevakuasi perlengkapan dagangan dari lokasi.

Sementara bagi PKL yang baru pertama kali melakukan pelanggaran dan belum menerima teguran tertulis, Satpol PP memilih pendekatan persuasif. Petugas memberikan teguran secara lisan sekaligus memberikan pemahaman mengenai aturan penggunaan fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyebut penertiban dilakukan secara bertahap. Menurutnya, tindakan paksa bukan menjadi langkah awal, melainkan pilihan terakhir setelah pembinaan dan peringatan tidak dipatuhi.

“Kami tetap mengutamakan pembinaan dan pendekatan humanis. Tetapi jika surat teguran yang telah diberikan tidak diindahkan, penertiban harus dilakukan. Penataan ini bertujuan agar fasilitas umum dapat digunakan sesuai fungsinya dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Chandra.

Ia juga mengajak para pedagang serta masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan mengenai pemanfaatan ruang kota. Trotoar, taman dan badan jalan, kata dia, merupakan fasilitas publik yang tidak semestinya digunakan untuk kegiatan perdagangan karena dapat mengganggu hak masyarakat lainnya.

Chandra menegaskan, penertiban bukan bertujuan membatasi aktivitas ekonomi warga. Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.

“Mari bersama menjaga fasilitas publik agar tetap tertib, nyaman, bersih dan rapi,” katanya.(def*)
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Patroli Satpol PP Cegah Main Hakim Sendiri
  • Patroli Satpol PP Cegah Main Hakim Sendiri
  • Patroli Satpol PP Cegah Main Hakim Sendiri
  • Patroli Satpol PP Cegah Main Hakim Sendiri
  • Patroli Satpol PP Cegah Main Hakim Sendiri
  • Patroli Satpol PP Cegah Main Hakim Sendiri
Posting Komentar