Berita Pilihan

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar 2026 Resmi Berjalan, Bebas Denda hingga Diskon Pokok 50 Persen



PADANG, KITAPUNYA.ID — Angin segar kembali berembus bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat (Sumbar).

Tim Pembina Samsat Sumbar yang terdiri dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Bapenda, dan PT Jasa Raharja resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Program pembebasan denda dan pemberian diskon pajak ini berlaku marathon selama lima bulan, mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026. 

Langkah cerdas ini digelar guna meringankan beban finansial masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajak tanpa perlu terbayang-bayang sanksi denda tunggakan. Kebijakan pro-rakyat tersebut juga mengantongi dukungan penuh dari Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Vasko Ruseimy sebagai upaya mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus memacu pendapatan daerah.  

Fasilitas Keringanan Pemutihan 2026

Dalam program kepemilikan dan tertib administrasi kendaraan tahun ini, Tim Samsat Sumbar menggelontorkan tiga poin keringanan utama:  

Bebas Denda PKB: Pembebasan 100% denda Pajak Kendaraan Bermotor selama masa program berlangsung.  

Bebas Denda BBNKB: Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor secara penuh.  

Diskon Pokok Pajak 50%: Pemberian diskon Pokok Pajak Tahun Pertama sebesar 50% khusus bagi kendaraan asal luar provinsi (non-BA) yang melakukan mutasi masuk menjadi pelat BA.  

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, mengajak seluruh lapisan masyarakat Ranah Minang untuk memanfaatkan momentum langka ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.  

"Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Dengan program ini tidak ada lagi alasan menunda pembayaran pajak kendaraan," tegas Kombes Pol. Reza, Senin (24/8) di Padang.

Selain membebaskan beban denda, pembayaran pajak secara tepat waktu berkontribusi langsung terhadap pembiayaan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumbar. Di sisi lain, legalitas dokumen kendaraan yang terjamin akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemiliknya saat berkendara di jalan raya.  

"Ayo dunsanak, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dan mutasikan kendaraan Anda ke Sumatera Barat di Samsat terdekat sebelum 31 Desember 2026!" imbau Kombes Pol. Reza.  

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar 2026 Resmi Berjalan, Bebas Denda hingga Diskon Pokok 50 Persen
  • Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar 2026 Resmi Berjalan, Bebas Denda hingga Diskon Pokok 50 Persen
  • Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar 2026 Resmi Berjalan, Bebas Denda hingga Diskon Pokok 50 Persen
  • Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar 2026 Resmi Berjalan, Bebas Denda hingga Diskon Pokok 50 Persen
  • Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar 2026 Resmi Berjalan, Bebas Denda hingga Diskon Pokok 50 Persen
  • Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar 2026 Resmi Berjalan, Bebas Denda hingga Diskon Pokok 50 Persen
Posting Komentar