Pemungutan Suara Ulang Calon DPD RI Dapil Sumbar Diulang, Siapa Pilihanmu? Yuk Gunakan Hak Suara 13 Juli Besok


PADANG-Masyarakat Sumbar akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar, pada Sabtu 13 Juli 2024. 

Guna meningkatkan partisipasi pemilih pada PSU itu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menerbitkan Surat Edaran (SE). Isinya mengimbau agar seluruh masyarakat Sumbar.

Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat diterbitkan pada Senin 8 Juli 2024. Tujuannya untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.

"Pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar adalah amanat dari putusan MK (Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024), yang dibacakan oleh Ketua MK pada Senin 10 Juni 2024 lalu. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilih masing-masing di TPS," ujar Gubernur.

Untuk diketahui, dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

KPU diberikan tenggat waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Dalam SE Gubernur tersebut, juga disampaikan berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa dinyatakan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU dan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

"Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang. Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih kita imbau untuk menggunakan hak suara di TPS," katanya.

Berkaca dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, pemilih yang bekerja pada hari pencoblosan diberikan kesempatan untuk ikut menunaikan hak pilihnya ke TPS tempat dirinya terdaftar. Selain itu petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lain juga diizinkan pergi ke TPS untuk menunaikan hak pilih. 

Sementara KPU Sumatera Barat  merilis daftar calon sementara (DCS) anggota DPD Sumbar. Terdapat 17 nama yang akan bertarung, termasuk tiga petahana di Pemilu 2024 mendatang. Mereka adalah 

1. H. ABDUL AZIZ, SP., M.M

2. CERINT IRALLOZA TASYA, S.Ked

3. DESRIO PUTRA

4. DIRRI UZHZHULAM, (ELOK)

5. Hj. EMMA YOHANNA

6. Ir. H. HENDRA IRWAN RAHIM, M.M

7. IRMAN GUSMAN

8. H. JELITA DONAL, Lc

9. Drs. JHONI AFRIZAL, DT.HITAM

10. H. LEONARDY HARMAINY, DT. BANDARO BASA, S.IP.,M.H

11. MEVRIZAL, S.H., M.H

12. H. MUSLIM M YATIM, Lc.,M.M

13. NURKHALIS, S.H

14. RIFO DARMA SAPUTRA, SH., M.M

15. YONDER WF ALVARENT

16. YONG HENDRI, S.H, DT. Paduko Reno

17. Hj. YURI HADIAH, S.H

Di antara nama di atas terdapat tiga petahana.Mereka Emma Yohana, Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, dan Muslim M Yatim. Ketiga akan berebut untuk periode kedua menuju Senayan dari Sumbar dalam pemilihan mendatang.

KPU RI menetapkan DCS Anggota DPD 2024 pada 18 Agustus 2023 lalu. Total ada 674 bakal calon Anggota DPD dari seluruh Indonesia yang masuk DCS, terdiri dari 540 laki-laki dan 134 perempuan.

Ada persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Dapil Sumbar sendiri, para calon harus mendapatkan dukungan minimal 2.000 pemilih dan sebaran minimal 10 kabupaten/kota. 


0 Comments