Berita Pilihan

Daftar Pemilih Tetap Sumbar 4 Juta Lebih, Ini Rinciannya


PADANG-Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat – KPU Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2023. Jumlah DPT sebanyak 4.088.606 pemilih. Rinciannya laki-laki: 2.027.360 dan Pemilih Perempuan 2.061.246.

Dalam perjalanan menuju penetapan Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran telah melakukan kerja-kerja pengawasan dari tahapan awal sampai dengan penetapan DPT.

Mulai dari pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sampai dengan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berbagai upaya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berserta Jajaran untuk mengawal hak pilih warga negara, mulai dari melakukan uji petik terhadap data pemilih, mendirikan posko kawal hak pilih pada setiap tingkatan Jajaran Pengawas dan melakukan Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan setiap pekannya.

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada proses pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih telah mengeluarkan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat dan Jajaran. Selain saran perbaikan tertulis juga menyampaikan saran perbaikan lisan langsung kepada jajaran KPU ketika diketahui, adapun jumlah saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Jajaran Pengawas kepada Jajaran KPU sebagai berikut :

1. Surat Saran Perbaikan 

a. Surat Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Jajaran Pengawas pada tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 10 Surat Saran Perbaikan;

b. Surat Saran Perbaikaan yang disampaikan oleh Jajaran Pengawas pada tingkat Kecamatan berjumlah 245 Surat Saran Perbaikan 

c. Semua Surat Saran perbaikan sudah ditindaklanjuti oleh Jajaran KPU

2. Data Saran Perbaikan 

a. Jumlah data saran perbaikan yang disampaikan oleh Jajaran Pengawas berjumlah 8.121 data pemilih

b. Kategori data pemilih yang disampaikan untuk diperbaiki yaitu data pemilih meninggal dunia, data ganda, pindah domisili, alih status TNI/Polri, pemilih belum terdafar dan pemilih di Lapas

Dengan tetah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Provinsi dan Jajaran, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memandang masih perlu dikawalnya proses pemutakhiran ini sampai dengan hari pemungutan suara, adapun hal-hal krusial yang perlu diperhatikan adalah :

1. Terhadap kemungkinan alih status warga negara dari TNI/Polri menjadi Sipil, hal ini sangat penting karena warga negara yang telah pensiun dari TNI/Polri akan memiliki hak pilih pasca pensiun;

2. Terhadap kemungkinan alih status warga negara dari Sipil menjadi TNI/Polri, dimana warga negara yang telah menjadi TNI/Polri jangan sampai memiliki hak pilih lagi;

3. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan pencermatan pemilih potensian non KTP-el berdasarkan Berita Acara Rekap Tingkat Kabupaten/Kota sebanyak  143.779 pemilih, adanya pemilih non KTP-el tersebut berdampak kepada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilh di TPS,  mendorong agar KPU beserta Jajaran berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk menerbitkan KTP-el.  rel














Baca Juga
Berita Terbaru
  • Daftar Pemilih Tetap Sumbar 4 Juta Lebih, Ini Rinciannya
  • Daftar Pemilih Tetap Sumbar 4 Juta Lebih, Ini Rinciannya
  • Daftar Pemilih Tetap Sumbar 4 Juta Lebih, Ini Rinciannya
  • Daftar Pemilih Tetap Sumbar 4 Juta Lebih, Ini Rinciannya
  • Daftar Pemilih Tetap Sumbar 4 Juta Lebih, Ini Rinciannya
  • Daftar Pemilih Tetap Sumbar 4 Juta Lebih, Ini Rinciannya
Posting Komentar