Pemprov Sumbar Kembali Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Nunggak 4 Tahun atau Lebih Bayarnya Cukup 2 Tahun

PADANG-Setelah sukses melaksanakan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) bertajuk “5 Untung”, kali ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggulirkan program Triple Untung+. Program ini dimulai periode 2 Maret hingga 2 Mei tahun 2023, atau 2 bulan.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengungkapkan, ada banyak kemudahan dalam program Triple Untung+ ini. Di antaranya tiga bebas. Yakni, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

“Kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” jelas Maswar Dedi, Kamis (2/3).

Maswar Dedi menjelaskan, Pemprov Sumbar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Yaitu, cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Program ini kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu. Tahun 2022, untuk pertama kalinya Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar menerapkan kebijakan di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat,” ujarnya.

Program keringanan pembayaran pajak kendaraan tersebut sukses menaikan target pendapatan daerah. Khususnya PKB dan BBNKB. Capaian realisasi pendapatan dari target tahun 2022, jika dibandingkan tahun 2021 mengalami kenaikan.

"Kenaikan ini tidak hanya disebabkan kenaikan jumlah kendaraan baru pascapandemi Covid-19. Tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh signifikan,” ungkapnya.

Target PKB naik 12,71 % di tahun 2022, realisasi PKB naik 14,23 %. Sedangkan target BBNKB naik 18,07 % di tahun 2022, realisasi BBNKB juga mengalami kenaikan 6,79 %.

Sebelumnya, tahun 2022, realisasi PKB dan BBNKB melebihi target. Hal ini tidak terlepas dari perencanaan, dengan memperhatikan keadaan makro ekonomi dan daya beli masyarakat.

Kenaikan realisasi signifikan terjadi di triwulan 4 tahun 2022 yang disebabkan oleh kebijakan 5 Untung dan trend belanja masyarakat yang cenderung naik setiap tahun.

Satu hal yang perlu menjadi catatan, target pendapatan dari PKB (Rp795.033.443.300) adalah angka pada APBD Perubahan tahun 2022 yang sudah mengalami kenaikan Rp30 miliar dari target APBD 2022 awal.

Berikut program keringanana pajak kendaraan Pemprov Sumbar tahun 2023, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 903-140-2023, tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi:

KESATU : Membebaskan sebagian atau seluruhnya atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor, pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi, yang dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini

KEDUA : Pembebasan sebagian atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebelum tanggal jatuh tempo dan saat jatuh tempo, diberikan pengurangan dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

a. pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari dan saat jatuh tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 2% ( dua persen) dari pokok pajak;

b. pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 ( enam puluh) hari, sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 4% (lima persen) dari pokok pajak;

KETIGA : Pembebasan sebagian atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor setelah tanggal jatuh tempo, diberikan pengurangan sebagai berikut:

a. pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama 2(dua) tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 1(satu) pokok pajak tahun berjalan ; dan

b. pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama 3(tiga) tahun/lebih, mendapat pengurangan dengan membayar 1(satu) pokok pajak terutang dan 1(satu) pokok pajak tahun berjalan.

KEEMPAT: Pembebasan seluruhnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat, selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.

KELIMA: Pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak untuk pembayaran Pajak Kendaraan bermotor Tahun Pertama bagi Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

KEENAM: Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan atas keterlambatan membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya diberikan pengurangan sebanyak 100% ( seratus persen).

KETUJUH: Pembebasan atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilaksanakan untuk periode pembayaran mulai tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan 2 Mei 2023.

KEDELAPAN: Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diberikan batas waktu pembayarannya paling lama tanggal 2 Juli 2023 setelah berakhirnya periode pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH, sepanjang Kendaraan Bermotor telah melakukan proses pendaftaran dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH.SR


0 Comments