Telat Bayar Restribusi Pemakaman Umum, Ini Risiko yang akan Ditanggung Keluarga

a

TPU Tunggul Hitam Padang. Ist

PADANG-Warga Padang yang memiliki makam keluarga di pemakaman umum diminta untuk segera membayar retribusi sewa tanah pemakamam. Sebab berdasarkan surat edaran Walikota Padang No.660/22-01/DLH-PDG/2021 Tentang Retribusi Sewa Tanah Pemakaman, mewajibkan ahli waris yang belum membayar retribusi sewa tanah pemakaman, diwajibkan melapor ke UPTD TPU DLH Kota Padang paling lambat 30 November 2021.


Tempat pemakaman umum dimaksud adalah TPU Tunggul Hitam , TPU Air Dingin, TPU Bungus Teluk Kabung.


"Surat Edaran Walikota Padang terbaru ini memperpanjang waktu melapor masyarakat ke UPTD DLH Padang yang sebelumnya pada 31 Oktober 2021," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon kepada wartawan, Jumat (29/10). 


Disebutkannya, jika ahli waris tak melapor ke UPTD DLH Kota Padang sesuai batas waktu yang ditentukan tersebut maka makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari).


Untuk informasi lebih jelas warga Kota Padang bisa menghubungi nomor WA (085365266767, 081363020913, 081363327796) pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00 -15.00 WIB.


Lalu, pembayaran dapat dilakukan melalui rekening penampung retribusi pelayanan pemakaman dengan nomor rekening 1000.0101.0059-1 Bank Nagari. Lebih jauh disebutkan Mairizon, saat ini TPU Air Dingin dan TPU Tunggul Hitam sudah penuh, sehingga saat ini dipakai sistem tumpang sari bila ada pemakaman baru.


Sedangkan TPU Bungus masih tersisa daya tampung sebanyak 15.781 makam. Dijelaskannya, tiga TPU dimiliki Pemko Padang tersebut seperti TPU Tunggul Hitam dengan luas 23.700 M2 dengan daya tampung makam 11.850 makam, TPU Air Dingin dengan luas 9.800 M2 dengan daya tampung 4.900 makam dan sudah terisi 2.778 makam atau luas lahan terpakai 5.556 M2.


Sisa lahan 4.244 M2 tidak bisa digunakan karena berisi aliran sungai dengan kondisi tanah yang batuan. Selanjutnya, TPU Bungus memiliki luas lahan sebanyak 480.000 M2 dengan daya tampung 17.500 makam. Sudah Terisi sebanyak 1.719 makam termasuk makam covid-19, sehingga sisa daya tampung saat ini sekitar 15.781 makam.


Dikatakannya, rata-rata jumlah kematian di Kota Padang setahun sebanyak 677 orang sehingga dibutuhkan lahan pemakaman setahun 1.354 M2 bila setiap lahan makam dibutuhkan 2 M2.


Dijelaskan, kendati TPU Tunggul Hitam telah penuh namun 5 tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan jumlah yang dimakam sistem tumpang sari. Pada tahun 2016 terdapat sebanyak 488 orang dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, tahun 2017 terdapat sebanyak 464 orang, tahun 2018 terdapat sebanyak 570 orang, tahun 2019 terdapat sebanyak 555 orang dan tahun 2020 terdapat sebanyak 767 orang.


Ditambahkan, pada tahun 2016 di TPU Air Dingin terdapat sebanyak 139 orang dimakamkan, tahun 2017 terdapat sebanyak 119 orang, tahun 2018 sebanyak 97 orang, tahun 2019 sebanyak 78 orang dan tahun 2020 sebanyak 105 orang. SY

0 Comments