Kota Solok Kini Punya Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia

Foto bersama


KOTA SOLOK-Pemerintah Kota Solok melalui Dinas P3A Kota Solok melaksanakan Pembentukan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Solok pada 26 Oktober 2021 di Aula DP3A Kota Solok. Pembentukan asosiasi diikuti unsur dunia usaha yang ada di Kota Solok.


Seperti perusahaan percetakan-alat tulis, perusahaan konveksi, PDAM, perusahaan retail, klinik anak, UKM, usaha pariwisata, dan perbankan. Kegiatan dibuka Plt Kepala Bappeda Kota Solok, Hendrizal, S.H., M.M.


"Atas nama Pemerintah Kota Solok dan selaku Ketua Gugus Tugas Kota Solok Layak Anak kami mengucapkan terima kasih, kepada para sektor dunia usaha yang telah berkomitmen mendukung kota solok sebagai Kota Layak Anak melalui pembentukan APSAI Kota Solok yang difasilitasi Dinas P3A Kota Solok," kata Hendrizal, dalam pers rilisnya yang diterima Rabu 27 Oktober 2021.


Disebutkannya, melindungi hak-hak anak di Kota Solok tidak akan mampu terwujud maksimal apabila hanya tertumpu kepada peranan pemerintah daerah. Tapi harus banyak peran untuk mendukung program perlindungan anak di Kota Solok. Salah satu peranan yang dibutuhkan adalah peranan dunia usaha yang tergabung dalam APSAI Kota Solok.


"Kami berharap ke depan, dengan terbentuknya APSAI Kota Solok, yang akan kami koordinasikan kepada APSAI Nasional untuk memberikan legitimasi dari organisasi dunia usaha ini. Maka APSAI Kota Solok dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan Kota Layak Anak," terangnya


Kota Solok, sebutnya mempunyai jumlah penduduk usia anak pada 2020 adalah 26.503 jiwa.


"Mari kita optimalkan potensi dunia usaha yang dimiliki Kota Solok untuk memberikan program-program yang ramah anak," ujarnya.


Ketua APSAI Kota Solok terpilih, Endrizon Roza, mengatakan sebagai ketua dengan sektor usaha di bidang usaha percetakan, penjualan alat-alat olahraga, dan kesenian di Kota Solok, dia akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah setempat. 


"APSAI menyediakan wadah bagi dunia usaha untuk berkontribusi dalam program mewujudkan Kota Layak Anak. Kami akan segera menyiapkan dan melengkapi administrasi pengusulan pengurus APSAI Kota Solok yang kami tujukan kepada APSAI Nasional. Supaya APSAI kita mendapatkan legitimasi dari APSAI Nasional. Tentunya koordinasi tersebut melalui perantara Dinas P3A Kota Solok," katanya.


Pihaknya, telah berkomitmen untuk program stop pekerja anak, menghasilkan produk dunia usaha yang aman bagi anak, dan mengalokasikan dana CSR perusahaan untuk program Kota Layak Anak.


Endrizon Roza berharap, pada 2022 APSAI Kota Solok telah mendapatkan SK dari APSAI Nasional, sehingga memudahkan mereka melakukan program. Sebab selama ini mereka telah melakukan beberapa program yang mendukung hak-hak anak pada masing-masing sektor usaha. 


"Dengan adanya kegiatan yang menghadirkan narasumber dari pemerhati anak, telah menambah wawasan kami untuk meningkatkan kepedulian dunia usaha dalam program perlindungan anak di Kota Solok," terangnya.


Wanda Leksmana, S.H. dari Yayasan Ruang Anak Dunia, menjelaskan di Sumatera Barat belum banyak yang mempunyai APSAI tingkat kabupaten/kota. 


"Adanya pembentukan APSAI Kota Solok yang nanti akan diusulkan ke APSAI Nasional untuk mendapatkan legitimasi, akan memperkuat eksistensi dunia usaha di daerah untuk mendukung program kabupaten/kota layak anak. Indikator nomor 3 Kabupaten/Kota Layak Anak adalah terlembaganya peranan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media. Sehingga urgensi terbentuknya APSAI sebagai organisasi yang diisi oleh para sektor dunia usaha merupakan keniscayaan bagi daerah jika ingin memperkuat komitmen KLA," terang Wanda.


Disamping itu, pasal 72 Ayat (2) dan (6) UU/35/2014 Tentang Perubahan Atas UU/23/2002 Tentang Perlindungan Anak telah menegasi peranan dunia usaha dalam mendukung program nasional perlindungan anak yang berfokus pada 3 aspek yakni:


1.Menghadirkan kebijakan perusahaan yang berspektif hak anak, dengan menghentikan segala bentuk tindakan pekerja anak dan menyediakan layanan ruang laktasi 


2.Produk yang dihasilkan dari dunia usaha harus aman bagi anak


3.Melaksanakan program pertanggungjawaban sosial perusahaan yang berorientasi kepada pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak untuk pelaksanaan program CSR yang memiliki responsif hak anak.


"Sesungguhnya APSAI daerah dapat mengintervensi beberapa kebijakan nasional perlindungan anak, seperti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi anak 12-17 Tahun, pemenuhan akte kelahiran anak dan kartu identitas anak, serta program pencegahan perkawinan usia anak," pungkasnya. rel

0 Comments