Jokowi : Seluruh Pekerja Penerima Upah Harus Didaftarkan Sebagai Peserta BPJSTK

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo


JAKARTA-Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapat amunisi baru, pasalnya Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).


Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.


Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.


Dalam inpres tersebut Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.


Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.


Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan.


Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.


BPJAMSOSTEK segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJAMSOSTEK untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia


“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan,” tegasnya.


Anggoro menambahkan bahwa sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.


“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” pungkas Anggoro.


Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Padang, Yuniman Lubis menambahkan, selaras dengan hal tersebut, Inpres ini merupakan salah satu wujud dari komitmen Pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara khususnya para pekerja mendapat perlindungan Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan salah satu indicator untuk menuju masyarakat yang sejahtera.


“Untuk tahap awal kami dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang yang mempunyai wilayah operasional Kota Padang, Kota Pariaman, Kab Metawai dan Kab Padang Pariaman akan melakukan sosialisasi dan educasi secara masif kepada seluruh masyaraka. Dan seluruh stakeholder khususnya diwilayah operasional Cabang Padang, dalam rangka optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan agar seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yuniman.


Tentunya kata dia, impian ini akan terwujud jika semua pihak ikut mendukung, karena pada dasarnya menurut peraturan perundang-undangan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan setiap orang yang mempekerjakan orang lain berkewajiban untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada orang yang dipekerjakannya.


“Instruksi Presiden ini, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Dirut kami salah satunya ditujukan kepada pemerintah daerah gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia. Dan sebagai tindaklanjutnya kami akan segera berokoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam hal upaya-upaya yang akan dilakukan. Kami mohon dukungan dari semua pihak agar Coverage Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan se- Sumatera Barat di tahun 2021 ini bisa mencapai 1 juta orang dari jumlah pekerja di Sumatera Barat +/- 2,4 juta orang. Sementara sampai bulan Maret 2021 jumlah pekerja yang terdaftar aktif baru mencapai +/- 400 ribu orang.


Target tersebut cukup menantang, namun jika dilakukan secara bersama-sama dan mendapat dukungan dari semua pihak, InsyaAllah target tersebut dapat di capai, Amin Yarobbal Alamin,” pungkasnya. YL

0 Comments