Viral Pengunjung vs Jukir 'Nakal', Pengunjung Wajib Tahu: Berikut Tarif Resmi Parkir di Padang!


Ilustrasi tarif parkir kendaraan di Kota Padang dan Foto @amak_lisaa heboh sebagai pengunjung di kawasan pantai Padang. (Foto: Instagram @dishub_padang dan @amak_lisaa)


KITA PUNYA - Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan interaksi kurang mengenakkan antara seorang pengunjung dan seorang juru parkir (jukir) di kawasan Pantai Padang. 

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @amak_lisaa, terlihat seorang pengunjung yang baru saja tiba dengan mobilnya langsung dimintai sejumlah uang oleh seorang jukir yang tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi atau kartu identitas.

Momen tersebut sontak memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menyayangkan praktik pungutan liar ini, mengingat Pantai Padang merupakan salah satu destinasi wisata andalan Kota Padang.

Kejadian ini dianggap mencoreng citra pariwisata daerah, apalagi bukan kali pertama insiden serupa terjadi di kawasan tersebut.

Menanggapi viralnya video ini, Pemerintah Kota (Pemko) Padang bergerak cepat. Wali Kota Padang, Bapak Fadly Amran, langsung menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang untuk segera melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap juru parkir, khususnya di kawasan Pantai Padang dan Pantai Air Manis. 

Beliau menegaskan bahwa setiap juru parkir resmi harus memiliki standar yang jelas, termasuk penggunaan atribut seperti rompi, membawa karcis resmi, dan memiliki identitas yang sah. 

Bahkan, beliau tak segan menyerahkan oknum yang melakukan pungutan liar kepada pihak kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Bapak Ances Kurniawan, juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengumpulkan seluruh jukir di kawasan Pantai Padang untuk diberikan pengarahan ulang. 

Beliau juga tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas bagi juru parkir yang melanggar aturan.

Lantas, Berapa Sebenarnya Tarif Parkir Resmi di Kota Padang?

Menyusul kejadian viral ini, penting bagi masyarakat dan wisatawan untuk mengetahui tarif parkir resmi yang berlaku di Kota Padang. 

Mengutip postingan Instagram @dishub_padang, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir yang sah adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan Roda 2: Rp. 2.000,-
  • Kendaraan Roda 4: Rp. 4.000,-
  • Kendaraan Roda 6 (Bus/Truck): Rp. 6.000,-

Tarif ini seharusnya menjadi acuan bagi seluruh juru parkir di Kota Padang. Pengunjung berhak untuk mendapatkan karcis resmi sebagai bukti pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. 

Jika ada juru parkir yang meminta tarif di luar ketentuan tersebut, apalagi tanpa memberikan karcis dan atribut resmi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.(*)

0 Comments