Hari Buruh 1 Mei: Peringatan Sejarah dan Penetapannya sebagai Libur Nasional di Indonesia

 


Ilustrasi Hari Buruh Nasional. (Foto: Pinterest)


KITA PUNYA - Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh atau yang lebih dikenal dengan sebutan May Day. 

Hari ini bukan hanya sekadar hari libur atau perayaan, melainkan sebuah momen penting yang mengingatkan kita akan perjuangan buruh dalam meraih hak-hak dasar di tempat kerja. 

Di balik peringatan ini, terdapat sejarah panjang yang terkait dengan gerakan buruh internasional, serta tantangan-tantangan yang masih dihadapi oleh pekerja di seluruh dunia. 

Berikut ini adalah pemahaman lebih mendalam mengenai Hari Buruh yang dikutip dari detik.com, sejarahnya, peringatan di Indonesia, dan bagaimana akhirnya tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Sejarah Hari Buruh

Sejarah Hari Buruh bermula dari perjuangan buruh pada akhir abad ke-19, di mana para pekerja di berbagai negara mulai menuntut hak-hak dasar mereka, salah satunya adalah pengurangan jam kerja.

Salah satu peristiwa penting dalam sejarah ini adalah Insiden Haymarket yang terjadi pada tahun 1886 di Chicago, Amerika Serikat. Pada 1 Mei 1886, sekitar 80.000 pekerja turun ke jalan untuk menuntut penerapan jam kerja 8 jam sehari. 

Tuntutan ini sebenarnya sudah disepakati, namun pemerintah gagal melaksanakannya. Demonstrasi damai ini berakhir dengan bentrokan yang menewaskan beberapa orang, baik dari pihak buruh maupun polisi. 

Insiden ini memicu aksi protes lebih besar dan menjadi titik awal bagi perjuangan buruh yang lebih luas di seluruh dunia. Pada tahun 1889, dalam sebuah konferensi buruh di Paris, delegasi dari American Federation of Labor mengusulkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional untuk mengenang peristiwa ini.

Sejak saat itu, May Day tidak hanya menjadi momen peringatan, tetapi juga simbol perjuangan bagi hak-hak buruh di seluruh dunia. 

Hari Buruh menjadi saat yang penting bagi setiap negara untuk mengingatkan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja, kesejahteraan sosial, dan keadilan ekonomi bagi kelas pekerja.

Sejarah Hari Buruh di Indonesia

Di Indonesia, peringatan Hari Buruh baru dimulai secara resmi pada masa kemerdekaan. Sebelum itu, perjuangan buruh di Indonesia telah dimulai sejak masa kolonial, di mana buruh, terutama yang bekerja di perkebunan dan industri, sering kali dieksploitasi dengan upah rendah dan kondisi kerja yang buruk.

Meskipun serikat buruh pertama kali terbentuk pada awal abad ke-20, peringatan Hari Buruh di Indonesia baru diusulkan pada 1 Mei 1946 oleh Kabinet Sjahrir setelah Indonesia merdeka. Peringatan ini semakin kuat pada masa pemerintahan setelahnya, dan pada 1948, melalui Undang-Undang No. 12/1948, Hari Buruh mulai diatur sebagai hari libur bagi pekerja.

Namun, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, peringatan Hari Buruh sempat ditiadakan karena dianggap identik dengan ideologi komunisme yang dilarang pada saat itu. 

Baru pada era Reformasi, tepatnya pada tahun 2013, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

Penetapan ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menghargai perjuangan para pekerja dan memberi mereka penghormatan atas kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi dan sosial negara. 

Sejak saat itu, setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh yang melibatkan aksi, seminar, dan kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Hari Buruh Sebagai Hari Libur Nasional

Hari Buruh di Indonesia sempat mengalami perjalanan panjang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional. Selain dipandang sebagai momen untuk menghormati perjuangan buruh, Hari Buruh juga menjadi platform untuk menyoroti berbagai masalah ketenagakerjaan yang masih ada. 

Di antaranya adalah masalah upah yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak, kontrak kerja yang tidak jelas, dan kondisi kerja yang masih jauh dari kata layak. Oleh karena itu, Hari Buruh tidak hanya diperingati sebagai hari libur, tetapi juga menjadi ajang untuk menuntut perbaikan dalam dunia ketenagakerjaan.

Pada saat yang sama, Hari Buruh juga menjadi momen untuk mempererat hubungan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Melalui peringatan ini, para pekerja diharapkan dapat bersatu dalam memperjuangkan hak-haknya dengan cara yang damai dan konstruktif. 

Selain itu, Hari Buruh menjadi pengingat penting bagi negara agar terus berupaya memperbaiki kebijakan ketenagakerjaan, baik dalam hal perlindungan pekerja, pendidikan vokasi, hingga pengembangan keterampilan agar para pekerja siap menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

Meskipun peringatan Hari Buruh di Indonesia telah diakui sebagai hari libur nasional, tantangan besar masih dihadapi oleh banyak pekerja, terutama yang bekerja di sektor informal. Banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan hukum yang cukup, serta tidak memiliki akses ke tunjangan atau jaminan sosial. 

Oleh karena itu, meskipun perayaan Hari Buruh menjadi momen yang penting, kerja keras untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja yang lebih merata harus terus dilakukan oleh semua pihak.(*)

0 Comments