Inilah Penjabat Sementara Bupati dan Walikota Sembilan Daerah di Sumbar

Ilustrasi

PADANG-Sembilan pejabat eselon di lingkungan pemerintah Provinsi Sumbar ditunjuk sebagai Pjs kepala daerah di sembilan kabupaten di Sumbar. Penunjukkan Pj tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3794 tahun 2024 tanggal 19 September 2024, tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota di Sumbar. 

Adanya penunjukan Pjs kepala daerah di Sumbar dibenarkan Sekdaprov Sumbar, Hansastri.

"Benar, nama-nama Pjs sudah ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri,"sebut Sekretaris Daerah Setdaprov Sumbar, Hansastri dihubungi Senin, (23/9) malam.

Mereka yang ditetapkan yakni, Adib Alfikri sebagai Pjs Bupati Solok Selatan. Adib Alfikri saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemprov Sumbar.

Maiffrizon sebagai Pjs Kabupaten Sijunjung. Sekarang, Maifrizon menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Sumbar. Arry Yuswandi, ditetapkan menjadi Pjs Bupati Tanah Datar, saat ini Arry menjabat sebagai Asisten II Setdaprov Sumbar.

Kemudian, Ahmad Zakri ditunjuk menjadi Pjs Bupati Limahpuluh Kota. Sekarang Ahmad Zakri menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar.

Selanjutnya, Akbar Ali, ditunjuk sebagai Pjs Bupati Solok. Akbar Ali sendiri sekarang menjabat sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri, Kementrian Dalam Negeri.

Ada nama Era Sukma Munaf, Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar. Era Sukma ditunjuk sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan.

Berikutnya, Endrizal ditunjuk menjadi Pjs Bupati Agam. Sekarang Endrizal menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Sumbar.

Untuk Pjs Bupati Pasaman ditunjuk Edi Dharma Syafni. Sekarang Edi Dharma menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar.

Kemudian, Hani Syopiar Rustam ditunjuk menjadi Pjs Kota Bukittinggi. Sekarang Hani Syopiar menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.

Para penjabat sementara itu akan dilantik besok, Selasa (24/9) di Auditorium Gubernuran Sumbar oleh Gubernur Sumbar. Sementara Gubernur Mahyeldi akan cuti pada tanggal 25 September 2024. Para penjabat sementara menjabat sampai habis masa cuti kepala daerah. Mereka tidak bisa mengambil keputusan. Setiap keputusan wajib berkoordinasi dengan gubernur dan kepala daerah defenitif.

Sementara, untuk provinsi sendiri jabatan tertinggi kini dipimpin oleh Wagub Sumbar, Audy Joinaldy yang ditunjuk Mendagri  


0 Comments