PADANG, KITAPUNYA.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, akuntabel, serta menjunjung tinggi integritas. Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Penegasan itu disampaikan Mahyeldi saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026).
Mahyeldi menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk menyatukan langkah dan memperkokoh tekad dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Menurutnya, komitmen tidak cukup hanya dituangkan dalam pernyataan tertulis, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan, sistem kerja, perilaku aparatur, dan pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ia menegaskan, keberhasilan membangun pemerintahan yang berintegritas dapat dilihat dari konsistensi pelaksanaan komitmen dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kegiatan itu, sejumlah pihak juga menandatangani komitmen bersama, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pemprov Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar.
Kesepakatan tersebut meliputi penguatan tata kelola pemerintahan, kepatuhan dalam pengelolaan anggaran, penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur sipil negara, serta peningkatan fungsi pengawasan.
Mahyeldi menjelaskan, upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan semakin mendesak di tengah beragam tantangan pembangunan yang dihadapi Sumbar. Pada triwulan II 2026, perekonomian Sumbar tercatat tumbuh sebesar 4,54 persen. Namun, daerah masih dihadapkan pada keterbatasan fiskal, besarnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Tantangan tersebut juga diperberat oleh dampak bencana hidrometeorologi yang menyebabkan estimasi kerusakan dan kerugian mencapai sekitar Rp33,5 triliun. Adapun kebutuhan anggaran untuk penanganan dan pemulihan diperkirakan berada di angka Rp21,44 triliun.
Menurut Mahyeldi, besarnya dampak bencana tersebut menuntut pemerintah untuk mengelola setiap sumber daya secara cermat dan bertanggung jawab.
Ia mengingatkan bahwa meskipun bencana alam tidak selalu dapat dihindari, pemerintah harus memastikan tidak muncul persoalan tambahan akibat buruknya pengelolaan pemerintahan.
Risiko tersebut, antara lain, berupa penggunaan anggaran yang tidak sesuai sasaran, program yang tidak memberikan dampak nyata, pengadaan yang tidak efisien, pembangunan dengan kualitas rendah, pelayanan publik yang berbelit-belit, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana korupsi.
Karena itu, Mahyeldi menilai pencegahan korupsi perlu diterapkan sejak awal proses pemerintahan, mulai dari penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga tahap pertanggungjawaban.
Salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah penerapan manajemen risiko. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi bidang yang rawan penyimpangan, menelusuri faktor penyebabnya, menyusun langkah pencegahan, serta memastikan mekanisme pengendalian berjalan sebagaimana mestinya.
Mahyeldi menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus memiliki sasaran yang terukur, proses yang transparan, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia turut menyoroti pentingnya pelaksanaan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai instrumen untuk memperkuat pencegahan korupsi. Menurutnya, MCSP seharusnya tidak diperlakukan sebatas kewajiban administrasi, melainkan dimanfaatkan untuk mengidentifikasi titik rawan, memantau kepatuhan, dan mengevaluasi perkembangan tata kelola secara berkelanjutan.
Berdasarkan data yang disampaikan, indeks MCSP Sumbar pada 2025 tercatat sebesar 66,38, menurun dari capaian 91,7 pada 2024. Pada tingkat nasional, rata-rata indeks juga mengalami penurunan, dari 75,52 menjadi 69,55 dalam periode yang sama.
Salah satu faktor yang memengaruhi perubahan tersebut adalah bertambahnya kebutuhan dokumen dan bukti pendukung atau evidence dalam proses penilaian.
Memasuki 2026, KPK mengembangkan pendekatan MCSP menjadi MCSP-RBS yang mengedepankan pengawasan berbasis risiko. Sistem ini mencakup 136 dokumen bukti pendukung yang tersebar dalam tujuh bidang utama, meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Meski demikian, Mahyeldi mengingatkan bahwa kenaikan nilai MCSP-RBS tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih.
Hal yang lebih mendasar, menurutnya, adalah memastikan setiap indikator penilaian benar-benar menghasilkan perbaikan sistem, memperkuat pengawasan internal, meningkatkan integritas aparatur, serta mendorong perubahan budaya kerja yang lebih baik.
Pemprov Sumbar, lanjut Mahyeldi, akan terus memperkuat integritas pimpinan dan aparatur, menerapkan pencegahan korupsi berdasarkan pemetaan risiko, meningkatkan fungsi APIP sebagai sistem peringatan dini atau early warning system, serta membenahi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Ia juga mengharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan KPK, Kemendagri, BPKP, LKPP, APIP, aparat penegak hukum, DPRD, dan masyarakat semakin solid demi menciptakan pemerintahan yang berpihak pada kepentingan publik.
Mahyeldi kembali menegaskan bahwa Pemprov Sumbar berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, bertanggung jawab, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPK RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Setyo Budiyanto, menyebut rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan pemahaman mengenai aturan dan langkah-langkah yang harus diterapkan dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Ia berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas pemerintahan. Implementasi tersebut mencakup pengelolaan organisasi, kepatuhan penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, mutasi serta rotasi jabatan, hingga pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa integritas merupakan dasar utama dalam menjalankan pemerintahan.
Ia mendorong para kepala daerah untuk meningkatkan pembelajaran, pengawasan, dan upaya pencegahan agar potensi pelanggaran maupun persoalan administrasi dapat diketahui dan diselesaikan sedini mungkin.
Akhmad Wiyagus juga menyoroti peran APIP yang harus berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi kepala daerah. Setiap indikasi masalah maupun temuan awal perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Menurutnya, kegiatan penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi serupa dilaksanakan melalui 10 klaster. Pendekatan tersebut bertujuan mengoptimalkan langkah pencegahan sehingga penegakan hukum dapat ditempatkan sebagai langkah terakhir ketika pelanggaran tidak dapat dicegah atau diselesaikan melalui mekanisme yang semestinya.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, sejumlah pejabat dari Kemendagri dan KPK RI, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, Ketua DPRD Sumbar, para bupati dan wali kota beserta wakil masing-masing dari seluruh Sumbar, pimpinan DPRD kabupaten dan kota, sekretaris daerah bersama pejabat eselon II, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar.(def*)
