PADANG, KITAPUNYA.ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengencangkan sabuk keselamatan di jalur kereta api. Langkah tegas diambil mulai dari pembenahan infrastruktur, penguatan kompetensi petugas Jaga Lintasan (PJL), hingga penutupan puluhan perlintasan liar demi mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, tertib, dan andal di wilayah Sumbar.
Langkah nyata ini dibuktikan dengan capaian 100 persen sertifikasi bagi seluruh petugas PJL di wilayah operasional KAI Divre II Sumbar hingga Selasa (6/10/2026). Selain itu, KAI Divre II Sumbar bersama KAI Properti tengah menggenjot pembangunan Gardu Jaga Perlintasan (JPL) di 12 titik prioritas yang kini progresnya sudah mencapai 20 persen.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan sinergi utuh antara kesiapan fasilitas, keandalan petugas, dan kedisiplinan pengguna jalan.
"Keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada fasilitas yang tersedia, tetapi juga pada kesiapan petugas dan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Karena itu, KAI terus melakukan perbaikan dari sisi infrastruktur dan kompetensi petugas, sekaligus memperkuat edukasi agar masyarakat memahami risiko dan aturan keselamatan," tegas Reza Shahab.
Berikut adalah sejumlah rekapitulasi langkah preventif dan edukatif yang telah dieksekusi KAI Divre II Sumbar sepanjang tahun 2026:
Penutupan Perlintasan Liar: Sebanyak 30 titik perlintasan ilegal berisiko tinggi resmi ditutup permanen.
Sertifikasi & Pelatihan SDM: Sebanyak 109 PJL eksisting dan 37 PJL baru telah mendapatkan pembekalan standar operasional ketat hingga mengantongi Smart Card resmi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Sosialisasi Keselamatan Lapangan: Telah digelar di 67 titik perlintasan sebidang, dibantu pemasangan 24 banner imbauan bahaya di lokasi-lokasi rawan.
Edukasi Sekolah & Komunitas: Penjangkauan edukasi aturan perkeretaapian telah menyasar 48 sekolah dan lingkungan warga, didampingi penyaluran program TJSL di 30 titik lokasi.
Secara khusus pada Selasa (6/10/2026), tim Humas KAI Divre II Sumbar kembali turun langsung menggelar sosialisasi di empat perlintasan vital kota Padang, yaitu perlintasan Km 3+600 (Bukit Putus–Padang), Km 8+600 dan Km 8+7/8 (Padang–Tabing), serta Km 1+4/5 (Padang–Pulau Air).
Masyarakat diingatkan kembali akan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan raya untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api, berhenti saat sinyal berbunyi, dan tidak menerobos palang pintu.
"Perbaikan keselamatan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kami tidak ingin keselamatan hanya menjadi perhatian ketika terjadi kecelakaan. Potensi risiko harus dicegah sejak awal," tutup Reza mengimbau para pengguna jalan untuk selalu tertib demi keselamatan bersama.
