Nevi Zuairina: Revisi UU Persaingan Usaha Harus Jadi Perisai Bagi UMKM dan Konsumen

Anggota DPR RI, Nevi Zuairina. Ist 

JAKARTA, KITAPUNYA.ID– Dinamika ekonomi digital yang melaju pesat menuntut payung hukum yang lebih responsif. Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus menjadi momentum krusial untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari himpitan raksasa ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan Nevi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Komisi VI DPR RI bersama para akademisi di Jakarta, Senin (2/2). Agenda ini secara khusus membedah Naskah Akademik dan draf perubahan ketiga undang-undang persaingan usaha tersebut.

Legislator asal Dapil Sumatera Barat II ini menyoroti bahwa regulasi yang ada saat ini sudah tertinggal oleh kemajuan teknologi. Menurutnya, definisi "pelaku usaha" perlu diperluas hingga mencakup entitas digital lintas negara yang beroperasi di pasar domestik.

"Kita tidak bisa lagi menggunakan kacamata lama. Pengaturan mengenai algoritma harga, penguasaan data, hingga dominasi platform digital harus dirumuskan secara eksplisit. Tanpa pembaruan ini, penegakan hukum kita akan selalu tertinggal di belakang inovasi teknologi," tegas Nevi.

Perlindungan UMKM dan Konsumen 

Nevi mengingatkan agar revisi ini tidak justru membebani pelaku usaha kecil dengan birokrasi yang rumit. Sebaliknya, regulasi baru harus mampu:

Mencegah Praktik Kemitraan yang Timpang: Memastikan UMKM tidak dirugikan oleh kontrak-kontrak yang tidak adil.

Membuka Akses Pasar: Memberikan ruang bagi produk lokal untuk bersaing secara sehat di platform digital.

Menjamin Kepentingan Konsumen: 

Memastikan publik mendapatkan harga wajar, kualitas terbaik, dan pilihan produk yang beragam.

Memperkuat Taji KPPU Selain aspek substansi hukum, Nevi juga mendorong penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia mengusulkan adanya penyidik khusus dan peningkatan kewenangan agar lembaga ini lebih independen dan transparan.

"KPPU harus menjadi lembaga yang mampu bertindak cepat dan profesional di tengah kompleksitas ekonomi digital. Kita butuh mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan prinsip ultimum remedium, namun tetap memberikan efek jera melalui sanksi yang efektif," tambahnya.

Nevi berharap RUU ini dapat menjaga keseimbangan antara iklim usaha yang kompetitif dengan perlindungan kepentingan publik.

"Regulasi persaingan yang modern adalah kunci agar ekonomi digital kita tidak hanya tumbuh secara angka, tetapi juga inklusif bagi UMKM dan aman bagi seluruh konsumen Indonesia," pungkasnya.



0 Comments