![]() |
| Pemeriksaan berkala di rel kereta api oleh KAI Sumbar. Ist |
KITAPUNYA.ID, PADANG– Menjelang masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat memperketat pengawasan jalur.
Jajaran manajemen melakukan pemeriksaan lintas menggunakan lori dresin untuk menyisir petak jalan Stasiun Padang – Stasiun BIM hingga Stasiun Kayutanam pada Rabu (17/12).
Langkah proaktif ini dilakukan guna menjamin keselamatan operasional kereta api di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat serta mengantisipasi potensi risiko akibat cuaca ekstrem.
Komitmen Keselamatan di Titik Rawan Kepala KAI Divre II Sumbar, Muh Tri Setyawan, dalam arahan safety briefing-nya menegaskan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada wilayah yang memiliki kerawanan tinggi. Seluruh jajaran diinstruksikan untuk mengisi formulir Identifikasi dan Penanganan Risiko (IBPR) guna memastikan setiap temuan di lapangan langsung ditindaklanjuti.
Pemeriksaan mencakup aspek teknis secara menyeluruh, mulai dari kondisi rel, bantalan, sistem persinyalan, drainase, hingga area yang sebelumnya sempat terdampak banjir dan longsor (galodo).
“KAI memastikan seluruh prasarana perkeretaapian dalam kondisi andal. Kami ingin menciptakan perjalanan yang tidak hanya nyaman, tapi yang utama adalah selamat,” ujar Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab.
Sosialisasi di Perlintasan: "Tengok Kanan-Kiri!" Tidak hanya fokus pada infrastruktur, KAI Divre II Sumbar juga turun ke jalan untuk melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga. Petugas membagikan stiker, membentangkan spanduk imbauan, dan memberikan peringatan langsung melalui pengeras suara kepada pengguna jalan raya.
Reza mengungkapkan bahwa setiap harinya terdapat 52 perjalanan kereta api di wilayah Sumbar (28 KA Penumpang dan 24 KA Barang). Dengan frekuensi yang cukup tinggi tersebut, kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama menghindari kecelakaan.
Ketegasan Hukum bagi Pelanggar KAI kembali mengingatkan bahwa perjalanan kereta api wajib didahulukan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menerobos palang pintu atau mengabaikan semboyan 35 (klakson KA) adalah tindak pidana lalu lintas. KAI memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengakibatkan kecelakaan akibat pelanggaran rambu,” tegas Reza.
Melalui rangkaian kegiatan safety talk dan evaluasi hasil pemeriksaan lintas ini, KAI Divre II Sumbar berkomitmen mewujudkan safety culture yang kuat antara petugas dan masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalisir insiden dan memberikan pelayanan transportasi terbaik selama periode libur panjang akhir tahun.
“Semoga dengan kesadaran kolektif, kita bisa merayakan Nataru dengan perjalanan kereta api yang lancar tanpa kendala,” tutup Reza.

0 Comments