Kebijakan ini diberlakukan, karena setelah dua bulan pemberlakuan pemutihan pajak sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, masih banyak permintaan wajib pajak agar diperpanjang.
“Karena banyak wajib pajak yang belum terlayani sampai akhir 31 Agustus, maka berdasar evaluasi dan kebijakan pimpinan kita lakukan perpanjangan selama 1 bulan ke depan sampai 30 September 2025,” ungkap Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, Senin (1/9).
Pada program pemutihan PKB ini, masyarakat dibebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya. Kemudian bebas denda Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu. Kemudian bebas denda pajak kendaraan, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan bebas pajak progresif.
Untuk tunggakan pokok pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ yang dibebaskan tahun-tahun sebelumnya. Kalau untuk tahun ini tetap dibayar. Masyarakat diminta tidak memahaminya pembebasan pajak yang diberikan Pemprov Sumbar.
Dijekaskannya, perpanjangan masa pemutihan PKB, yakni pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak dan sanksi administratif keterlambatan. Rincian dari program kemudahan pajak yakni, pembebasan tunggakan pokok PKB sebesar 100 pesen, kecuali masa pajak tahun berjalan.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan pokok PKB tidak termasuk atas keterlambatan membayar PKB atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi. Terakhir, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan membayar PKB diberikan pengurangan 100 persen.
Mahyeldi menambahkan, perpanjangan masa pemutihan PKB dilakukan, karena kondisi saat ini pemerintah harus banyak melakukan inovasi dan kreatifitas untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah, agar penerimaan daerah tetap terjaga.
Hal ini sangat penting dilakukan untuk kelancaran pembangunan Sumbar yang lebih baik, sesuai kebutuhan yg sudah direncanakan, kondisi “Perpanjangan pemutihan ini merupakan salah satu upaya yg kita lakukan untuk meringankan beban masyarakat,” terang Mahyeldi.
Meringankan Beban Masyarakat
Sementara Syefdinon menambahkan, melalui program pemutihan pembebasan sebagian pokok pajak dan denda ini diharap bisa meringankan beban masyarakat dari tunggakan pajak dan denda yang cukup besar.
“Bagi masyarakat menengah ke bawah, dengan keringanan pajak yang diberikan, maka uang mereka sangat bermanfaat sekali untuk bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pokok konsumsi rumah tangga dan biaya pendidikan,” harapnya.
Mengurangi Kendaraan Bodong
Keringanan pembayaran PKB melalui kebijakan pemutihan, menurut Syefdinon juga berdampak mengurangi kendaraan bodong. Pasalnya, ketika kendaraan yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun berurutan bisa dihapus data registrasinya di kepolisian.
“Sehingga memicu terjadinya risiko kendaraan menjadi bodong. Oleh karena itu, adanya program ini dapat mengurangi resiko kendaraan menjadi bodong,” ujarnya.
Meningkatkan Pelayanan Publik
Bukan hanya menguntungkan masyarakat, namun program pemutihan PKB juga bermanfaat bagi pemerintah, untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan.
Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan secara tertib juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Jika PAD meningkat, maka pembangunan daerah di berbagai sektor juga ikut lancar,” harapnya.
Meskipun bersifat pemutihan total, Pemprov Sumbar juga menerapkan sistem penghargaan dan sanksi ke depan. Wajib pajak yang taat akan mendapat kemudahan pelayanan, sedangkan pelanggar dikenakan sanksi lebih tegas.
“Kita maafkan dulu tunggakan pajaknya. Tahun ini mereka bayar, tahun-tahun sebelumnya juga kita gratiskan. Ini untuk membantu masyarakat, tapi ke depan, wajib pajak harus lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraannya,” ujar Syefdinon.
Syefdinon mengungkapkan, dengan pemberlakukan pemutihan tersebut diperkirakan dapat menjaring 617.708 lebih kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.
Ia menambahkan, informasi teknis dan prosedur pembayaran akan diumumkan secara resmi oleh Bapenda Sumbar dan dapat dilihat di website Bapenda Sumbar.
0 Comments