Kolaborasi KAI dan Stakeholder Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

 


PADANG-PT KAI Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) terus gencar mengampanyekan keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin saat melintasi rel kereta api, demi mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa.

Sosialisasi Masif Sepanjang Tahun 2024–2025

Menurut Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, KAI telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi yang intensif. Sepanjang tahun 2024, setidaknya 38 sosialisasi telah dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari perlintasan sebidang hingga sekolah di sekitar area operasional Divre II Sumbar.

Pada tahun 2025, kegiatan sosialisasi semakin ditingkatkan. Hingga akhir September 2025, tercatat sudah ada 103 titik perlintasan sebidang yang menjadi sasaran sosialisasi. Kegiatan ini dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam seminggu, dengan menyasar empat titik perlintasan berbeda setiap pelaksanaannya.

Pada momen Hari Perhubungan Nasional dan menyambut HUT ke-80 KAI, Sabtu (20/9), KAI Divre II Sumbar berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI, dan Komunitas Pecinta Kereta Api. Mereka menggelar sosialisasi di empat titik perlintasan di Kabupaten Padang Pariaman, yaitu:

JPL 33a Km 38+500 (petak jalan Lubuk Alung - Duku)

JPL 30a Km 31+045 (petak jalan Lubuk Alung - Duku)

JPL 01 Km 0+464 (petak jalan Duku - BIM)

JPL 02 Km 3+423 (petak jalan Duku - BIM)

Dalam kegiatan ini, tim gabungan memberikan himbauan langsung kepada pengguna jalan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker dan suvenir, membentangkan spanduk keselamatan, serta memberikan bingkisan kepada petugas penjaga pintu perlintasan.

Pelanggaran Berisiko Tinggi dan Ancaman Hukum

Tingginya mobilitas kendaraan di perlintasan sebidang sering kali memicu kecelakaan. Reza Shahab menekankan bahwa kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, penggunaan helm, dan pemberian prioritas kepada kereta api adalah hal mutlak. Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya mengancam nyawa, tetapi juga melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Reza juga menyoroti larangan beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Berdasarkan Pasal 181 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007, setiap orang dilarang:

Berada di ruang manfaat jalur kereta api. Area ini, termasuk jalan rel dan tanah di sekitarnya, merupakan wilayah tertutup untuk umum dan hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api.

Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.

Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang tidak sesuai fungsinya, seperti bermain, berjualan, menggembala ternak, atau membuang sampah.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.

Upaya KAI Sepanjang Tahun 2025

Selain sosialisasi langsung, KAI Divre II Sumbar juga melakukan berbagai upaya lain untuk mengurangi risiko kecelakaan, seperti:

Menutup 10 titik perlintasan liar.

Melaksanakan sosialisasi di 10 sekolah dan 103 titik perlintasan resmi.

Memasang 34 spanduk keselamatan di lokasi rawan kecelakaan.

Memberikan bantuan CSR berupa sarana olahraga di 10 lokasi sepanjang jalur KA.

KAI mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan disiplin. Dengan tidak menerobos palang pintu, tidak mengabaikan rambu, dan selalu memastikan kondisi aman, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dicegah.

Sebagai bagian dari komitmennya, KAI akan terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian, dan pihak terkait untuk memperluas upaya pencegahan, baik melalui edukasi maupun perbaikan fasilitas. Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI di 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.








0 Comments