![]() |
| Pansus penyusunan tatib DPRD Sumbar, Muzli M. nur menyerahkan laporan hasil pembahasan pada Ketua DPRD Sumbar, Muhidi disaksikan Sekdaprov Sumbar saat rapat paripurna, Rabu (13/8)-ist |
PADANG-DPRD Sumatera Barat telah mengesahkan peraturan tata tertib (tatib) baru. Perubahan ini dilakukan untuk mengganti Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Rabu, 13 Agustus.
Menurut Muzli M. Nur dari Panitia Khusus (Pansus), perubahan tatib ini perlu dilakukan agar aturan internal dewan selaras dengan regulasi yang terus berkembang. Tujuannya adalah agar DPRD bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
"Dinamika, aktivitas, dan situasi yang berkembang di dewan membuat kami perlu mengkaji ulang apakah tatib lama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Muzli.
Beberapa penyesuaian yang dilakukan meliputi:
Nilai Kearifan Lokal: Mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal yang tercantum dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 dan UU Nomor 17 Tahun 2022.
Peraturan Perundang-undangan: Menyesuaikan dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
Hak Keuangan Anggota DPRD: Memperjelas kembali ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Penyusunan tatib baru ini juga sudah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hasil konsultasi menunjukkan bahwa usulan pansus dapat diakomodasi, dan hanya ada perbaikan minor yang tidak mendasar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan bahwa perubahan tatib ini adalah langkah penting untuk menyelaraskan aturan internal DPRD dengan regulasi nasional, dinamika politik daerah, dan kearifan lokal.

0 Comments