Tarif Tol Padang-Sicincin Ditetapkan, Ini Rincian Tarifnya

Tol Padang Sicincin 

PADANG – Jalan Tol Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer, yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), akan segera memberlakukan tarif resmi. PT Hutama Karya (Persero) memastikan sosialisasi masif akan terus dilakukan agar seluruh pengguna memahami kebijakan baru ini.

Adjib Al Hakim, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menjelaskan bahwa penetapan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPRT/M/2025 yang ditandatangani pada 16 Juli 2025. Keputusan tersebut mengatur golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol untuk ruas Sicincin–Padang.

Berikut adalah rincian tarif Jalan Tol Padang–Sicincin:

Golongan I: Rp50.500

Golongan II: Rp75.500

Golongan III: Rp75.500

Golongan IV: Rp100.500

Golongan V: Rp100.500

Tarif ini berlaku untuk perjalanan dari Gerbang Tol Padang ke Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.

Ruas tol ini sendiri telah beroperasi tanpa tarif sejak 28 Mei 2025. Periode pengoperasian gratis tersebut dimanfaatkan sebagai masa pengenalan dan sosialisasi kepada masyarakat Sumatera Barat, mengingat ini adalah jalan tol pertama di provinsi tersebut.

“Selama hampir dua bulan, Hutama Karya gencar melakukan edukasi terkait penggunaan kartu uang elektronik (UE), tata cara berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat keberadaan tol,” ujar Adjib pada Senin, 22 Juli 2025.

Adjib menegaskan bahwa sosialisasi tentang besaran tarif dan tanggal pemberlakuannya akan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai kanal komunikasi.

Jalan Tol Padang–Sicincin diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas jalan nasional, mempercepat konektivitas antarwilayah, melancarkan distribusi logistik, serta mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan UMKM di sekitar jalur tol.

Fasilitas penunjang di ruas tol ini telah lengkap, meliputi gerbang tol otomatis, rambu dan marka jalan sesuai standar, serta armada patroli dan derek yang siaga 24 jam.

Adjib Al Hakim juga mengimbau seluruh pengendara untuk memprioritaskan keselamatan. Pengguna jalan diminta menjaga jarak aman, memastikan kondisi kendaraan prima, dan mematuhi batas kecepatan maksimal 80 km/jam. "Pastikan juga menggunakan kartu uang elektronik yang sama saat masuk dan keluar tol,” tutup Adjib.








0 Comments