![]() |
| Kepala BPJSTK Cabang Padang, Husaini memberi sambutan. Dok kitapunya |
PADANG – Ironi di tengah geliat ekonomi Kota Padang: dari total 183.814 pekerja rentan, hanya 17.394 orang (9,46%) yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini berarti, sekitar 166 ribu pekerja informal lainnya di Kota Padang masih belum tersentuh jaminan sosial, meninggalkan mereka rentan terhadap risiko kerja dan dampak ekonomi tak terduga.
Pekerja rentan adalah mereka yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah dan risiko kerja tinggi, seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, pedagang kaki lima, hingga tukang ojek.
Menyikapi celah perlindungan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menargetkan dapat melindungi 38 ribu pekerja rentan dalam lima tahun ke depan. Hal ini disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat menghadiri kegiatan Penguatan Sistem Keagenan Perisai BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Truntum pada Rabu, 23 Juli 2025.
“Kita targetkan dalam 5 tahun sebanyak 38 ribu pekerja rentan bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan yang kita anggarkan melalui APBD. Tahun ini sudah diajukan melalui anggaran perubahan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sebanyak 3 ribu pekerja rentan. Mudah-mudahan ke depan angka 9,46 persen tersebut bisa naik,” ujar Fadly.
Hadir pula dalam acara tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy; dan Direktur Utama PT Damko Manggala Utama, David Melko.
Dalam kesempatan yang turut dihadiri ratusan Agen Perisai, diserahkan juga santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta masing-masing untuk tiga ahli waris atas nama Asrial, Yenni M. Noer, dan Raudah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, menjelaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan terbagi atas tiga kategori: Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Jasa Konstruksi.
“Untuk penerima upah pesertanya saat ini mencapai 102 ribu dari sekitar 4 ribu perusahaan, kemudian kategori BPU sekitar 40 ribuan, dan Jasa Konstruksi sekitar 32 ribu orang,” terang Husaini.
Ia mengakui bahwa tingkat coverage atau perlindungan di Kota Padang masih rendah. Untuk Bukan Penerima Upah baru terlindungi 60 persen, Penerima Upah 9 persen, dan Jasa Konstruksi juga masih rendah. "Untuk jasa konstruksi kita sudah rapat dengan pemda agar seluruh proyek pembangunan fisik agar pekerjanya didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Husaini mengapresiasi upaya Pemko Padang yang membantu memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan, sehingga turut memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mencontohkan keberhasilan Pemkab Mentawai yang sebelumnya membantu melindungi 40 ribu pekerja rentan melalui APBD, dan diganjar Penghargaan Paritrana Award.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Agen Perisai PT Damko Manggala Utama yang telah membantu menyasar pekerja rentan agar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. “Perisai adalah penggerak jaminan sosial. Perisai sendiri berarti melindungi, dalam artian melindungi orang di sekitar kita yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Direktur Utama PT Damko Manggala Utama, David Melko, menyatakan bahwa perusahaannya saat ini memiliki 1.563 tenaga pemasar. Ia menambahkan, Perisai merupakan inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan melalui sistem keagenan, dengan membantu proses pendaftaran pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai peserta.
“Masih ada 91 persen lagi pekerja informal di Kota Padang yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, ini menjadi tugas besar kita selaku Agen Perisai,” katanya.
Ia berharap, dengan semakin banyaknya Agen Perisai, semakin banyak pula pekerja sektor informal yang nantinya bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ke depan kita harapkan tidak ada lagi warga kita yang meninggal tidak dapat santunan JKM, kemudian tidak ada anak yang harus putus sekolah karena orang tuanya tiada. Pemuda kita juga tidak harus jadi pengangguran karena bisa jadi Agen Perisai serta tidak menambah jumlah kemiskinan baru karena masyarakatnya sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tutup David Melko.

0 Comments