![]() |
Novriadi Zein, Kasubag Humas Perumda Air Minum Kota Padang |
PADANG-Perumda Air Minum (AM) Kota Padang mengambil langkah proaktif dan intensif dalam menanggulangi permasalahan tingginya angka tunggakan pembayaran dari pelanggan. Memasuki bulan Mei 2025, tercatat sebanyak 45 ribu pelanggan Perumda AM Kota Padang memiliki catatan tunggakan yang signifikan. Sebagai respons terhadap kondisi ini, perusahaan daerah tersebut menggelar operasi penyampaian surat pemberitahuan tunggakan secara serentak kepada seluruh pelanggan yang bersangkutan.
Sebuah pemandangan yang tak biasa terlihat di berbagai sudut Kota Padang sepanjang bulan Mei ini, di mana seluruh jajaran pegawai Perumda AM Kota Padang terjun langsung ke lapangan. Mereka mengemban tugas penting untuk mengantarkan surat pemberitahuan tunggakan dari pintu ke pintu rumah pelanggan. Metode door to door ini dipilih sebagai strategi utama untuk memastikan surat pemberitahuan diterima langsung oleh pelanggan, sekaligus sebagai wujud keseriusan perusahaan dalam menekan angka tunggakan yang terus menunjukkan tren peningkatan.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Tingginya volume tunggakan dari pelanggan memberikan dampak yang cukup besar terhadap kondisi finansial dan keberlangsungan operasional Perumda AM Kota Padang. Keterlambatan pembayaran dari puluhan ribu pelanggan secara kumulatif dapat mengganggu arus kas perusahaan, yang pada akhirnya berpotensi menghambat upaya pemeliharaan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan, hingga pembayaran biaya operasional rutin seperti listrik, bahan kimia pengolahan air, dan gaji pegawai.
Dalam upaya penertiban ini, setiap pegawai Perumda AM Kota Padang diberikan target dan tanggung jawab untuk mengantarkan sejumlah surat pemberitahuan kepada pelanggan di wilayah pelayanan masing-masing. Tugas ini harus diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan penuh, mencakup seluruh area pelayanan Perumda AM Kota Padang. Ketelitian dan kehati-hatian menjadi kunci dalam proses penyampaian surat ini, memastikan tidak ada pelanggan yang terlewatkan.
Perumda AM Kota Padang menetapkan batas waktu yang cukup singkat bagi pelanggan untuk segera merespons surat pemberitahuan tersebut. Terhitung sejak tanggal diterimanya surat, pelanggan diberikan waktu tiga hari untuk melunasi seluruh tunggakan pembayaran air bersih mereka. Ketentuan waktu yang relatif singkat ini menunjukkan urgensi bagi perusahaan untuk segera memulihkan kondisi keuangan dan mengurangi beban operasional akibat piutang yang tak kunjung dibayarkan.
"Jika tidak ada respons positif atau itikad baik dari pelanggan untuk melunasi tunggakan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, dengan berat hati kami akan mengambil tindakan tegas berupa pemutusan sambungan air bersih," ujar Novriadi Zein, Kasubag Humas Perumda Air Minum Kota Padang, dalam keterangan persnya pada Senin (19/5/2025). Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan perusahaan dalam menegakkan aturan dan menertibkan pelanggan yang lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Lebih lanjut, Novriadi Zein menjelaskan bahwa tindakan tegas ini terpaksa diambil mengingat tingginya angka tunggakan yang sudah mencapai level mengkhawatirkan dan memberikan dampak signifikan terhadap biaya operasional perusahaan secara keseluruhan. Langkah persuasif melalui penagihan rutin dan imbauan sebelumnya dinilai kurang efektif dalam menekan angka tunggakan.
Analisis dari Perumda AM Kota Padang menunjukkan bahwa mayoritas tunggakan berasal dari sektor rumah tangga, toko, atau bangunan sewa. Oleh karena itu, perusahaan mengimbau kepada para pemilik properti untuk lebih proaktif dan rutin dalam melakukan pengecekan terhadap tagihan air bulanan. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya penumpukan tagihan yang pada akhirnya dapat berujung pada pemutusan sambungan.
Perlu menjadi perhatian bagi pelanggan, bahwa jika sambungan air bersih mereka terpaksa diputus akibat tidak melunasi tunggakan dalam waktu yang ditentukan, maka biaya untuk pemasangan ulang sambungan air akan jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah pembayaran tunggakan sebelumnya. Hal ini tentu akan menjadi beban finansial tambahan bagi pelanggan yang tidak mengindahkan surat pemberitahuan ini.
Dalam upaya menjaga transparansi dan menghindari potensi penipuan, Perumda AM Kota Padang juga mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh pelanggan. Perusahaan menegaskan bahwa pelanggan tidak diperkenankan untuk menitipkan uang pembayaran tagihan air kepada petugas lapangan yang mengantarkan surat pemberitahuan. Seluruh transaksi pembayaran tagihan air hanya dapat dilakukan secara resmi di kantor pusat maupun kantor-kantor cabang Perumda Air Minum Kota Padang yang telah ditentukan. Petugas lapangan hanya bertugas untuk menyampaikan surat pemberitahuan tunggakan.
Untuk memberikan rasa aman dan kepastian kepada pelanggan, Perumda AM Kota Padang juga meminta agar pelanggan selalu memastikan identitas petugas yang mengantarkan surat pemberitahuan. Petugas resmi akan selalu dilengkapi dengan tanda pengenal (ID card) dan mengenakan seragam resmi perusahaan. Kewaspadaan ini juga perlu ditingkatkan apabila pengantaran surat dilakukan di hari libur atau di luar jam kerja normal. Pelanggan berhak untuk menanyakan identitas petugas demi menghindari adanya oknum yang tidak bertanggung jawab.
0 Comments