Hiburan Orgen Tunggal di Padang Dibatasi Hingga Pukul 00.00 WIB

 

Wali Kota Padang Fadly Amran, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Sati itu, DPRD Padang menyambut baik kesepakatan dari pelaku usaha sound system (orgen tunggal) untuk tidak beroperasi melewati pukul 00.00 WIB.Prokopim


PADANG– Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara tegas menertibkan aktivitas hiburan orgen tunggal yang kerap berlangsung hingga larut malam. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemko Padang dengan Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang di Kediaman Resmi Wali Kota pada Senin, 26 Mei 2025.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik kesepakatan ini, yang turut dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati. Fadly mengapresiasi komitmen para pengusaha sound system untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha sound system yang telah berkomitmen menjaga marwah Kota Padang sesuai dengan visi kota yang berlandaskan nilai agama dan budaya. Para pelaku usaha sepakat untuk tidak menyediakan jasa orgen tunggal yang beroperasi melewati pukul 00.00 WIB, serta menghindari segala bentuk kegiatan yang berpotensi meresahkan masyarakat," ujar Fadly Amran.

Fadly menegaskan bahwa Pemko Padang tidak melarang kegiatan hiburan masyarakat, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku. "Kegiatan hiburan tetap diperbolehkan, tetapi harus tertib dan sesuai norma. Tujuannya agar masyarakat tetap bisa menikmati hiburan tanpa mengganggu ketenteraman umum. Kita akan siapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) khusus terkait hal ini," tegas Wali Kota.

Koordinator Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, Nanda Fadly, menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kebijakan pemerintah. Ia menyebut para pelaku usaha siap berkolaborasi dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan tertib.

"Kami siap mengikuti aturan yang ditetapkan demi kebaikan bersama. Bahkan kami juga mendorong seluruh anggota untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga usaha yang dijalankan semakin legal, tertib, dan berkelanjutan," katanya.

Turut hadir mendampingi Wali Kota Padang antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kepala Satpol PP Chandra Eka Putra, Kepala Bapenda Yosefriawan, Kepala DPMPTSP Swesti Fanloni, Kepala Badan Kesbangpol Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Perhubungan Ances Kurniawan, dan Kabag Tata Pemerintahan Eka Putra Buhari.

0 Comments