Usut punya usut, ternyata banyak warga yang salah paham. Mereka mengira Perumda Air Minum Kota Padang (PDAM) ikut campur dalam urusan persampahan. Padahal, kenyataannya tidak demikian.
Kasubag Humas dan Protokol Perumda Air Minum Kota Padang, Novriadi Zen, meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa PDAM hanya bertugas untuk memungut retribusi sampah, sesuai dengan keputusan Wali Kota Padang Nomor 227 Tahun 2024.
"Kami hanya sebagai pemungut iuran saja," ujar Novriadi, Senin (3/2). "Setelah itu, hasil pungutan retribusi sampah disetorkan ke Pemerintah Kota Padang."
Lantas, jika ada pelanggan PDAM yang merasa keberatan dengan besaran retribusi sampah atau menemukan masalah terkait persampahan di lapangan, kemana mereka harus mengadu?
Novriadi mengarahkan warga untuk menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Warga bisa menyampaikan keluhan melalui nomor telepon 08116618603.
Besaran Tarif Retribusi Sampah di Padang
Perlu diketahui, besaran tarif retribusi sampah di Kota Padang telah ditetapkan melalui Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Besaran retribusi sampah berbeda-beda, tergantung pada daya listrik di rumah warga:
450 VA atau kurang: Rp 20.000/bulan
900 VA - 2.200 VA: Rp 25.000/bulan
3.500 VA - 5.500 VA: Rp 35.000/bulan
Dengan penjelasan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di antara pelanggan PDAM terkait tagihan sampah. PDAM hanya berperan sebagai pemungut retribusi, sementara urusan persampahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. YS
0 Comments