Mentawai Bentuk Forum Anak, Kecamatan Siberut Tengah Sebagai Pelopor dan Pelapor

Foto bersama

MENTAWAI-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak elaksanakan pembentukan dan peningkatan kapasitas forum anak kecamatan Siberut Tengah, sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak. 

Dilaksanakan di Kantor Desa Saibi Samukop Siberut Tengah pada 27-28 Februari 2023 yang diikuti oleh 30 peserta dari unsur pelajar SD, SMP, dan SMA sederajat di Siberut Tengah. 

Dibuka langsung oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan dihadiri oleh Camat dan guru pendamping sekolah. Narasumber dari Yayasan Ruang Anak Dunia.

Kepala Seksi Kesejahteraan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan DinSosP3A Mentawai, Rosmin Ferawati, mengatakan pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah memiliki komitmen untuk mewujudkan program nasional perlindungan anak yakni Kabupaten Layak Anak sesuai dengan kewenangan daerah yang diatur oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 Terkait Perlindungan Anak. 

"Hari ini kami sedang berupaya untuk optimalisasi indikator nomor 6 dari KLA yakni terlembaganya partisipasi anak melalui forum anak pada tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Tahun lalu kami memfasilitasi untuk forum anak kecamatan sipora selatan, Forum Anak Kecamatan Sikakap, Forum Anak Kecamatan Siberut Barat Daya, dan Forum Anak Kecamatan Siberut Selatan. Hari ini akan dibentuk Forum Anak Siberut Tengah," sebutnya. 

Disebutkannya, kegiatan itu bertujuan untuk mendorong kebijakan dan program yang responsif hak anak pada tingkat kecamatan. Banyak persoalan anak yang dapat diselesaikan dengan bantuan forum anak sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak. Karena Forum Anak hanya diisi oleh usia 12 - 18 tahun. Maka kehadiran forum anak sangat dibutuhkan oleh kecamatan untuk menampung suara dan kebutuhan anak supaya segera direspon untuk menjamin hak-hak anak. 

"Kami berharap pemerintah tingkat kecamatan dapat mengoptimalkan peranan forum anak sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak, dengan mencantumkan anggaran kegiatan forum anak dan melibatkan forum anak dalam setiap kegiatan kecamatan yang berhubungan dengan anak. Kemudian, sebagai pemantik kegiatan forum anak kecamatan selanjutnya, kami juga telah memberikan forum anak kecamatan berupa identitas yakni baju lapangan forum anak untuk penyemangat anak-anak kita melakukan kegiatan forum anak di lapangan," sebutnya.

Untuk narasumber kegiatan, khusus mendatangkan Yayasan Ruang Anak Dunia sebagai LSM perlindungan anak di sumatera Barat.

 Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana, mengatakan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi pembentukan forum anak tingkat kecamatan di Kepulauan Mentawai sangat patut diapresiasi dengan tantangan teritorial pada 10 kecamatan dan 4 pulau besar (siberut, sipora, pagai utara, dan pagai selatan). 

"Kami merasakan langsung bagaimana tantangan itu menjadi motivasi bagi mentawai untuk selalu meningkatkan sensitifitas perlindungan anak. Hari ini mentawai sedang optimalisasi hak partisipasi anak," kata Wanda.

Dijelaskannya, menjamin hak partisipasi anak telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak. Menegaskan bahwa forum anak merupakan wadah partisipasi anak yang dapat menjamin hak-hak anak sesuai dengan karakteristik dan situasi permasalahan anak. 

Peranan mereka itulah yang dikenal sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak. Forum anak sebagai pelopor dan pelapor terhadap hak identitas anak, pencegahan perkawinan usia anak, hak kesehatan anak, pemenuhan hak anak atas pendidikan, edukasi kekerasan terhadap anak, dan sebagainya. 

Kemudian, forum anak wajib dilibatkan dan ditindak lanjuti dalam musyawarah rencana pembangunan daerah tingkat kecamatan. Apabila itu telah dilakukan, maka stakeholder kecamatan telah memosisikan anak sebagai subyek pembangunan dalam mewujudkan kecamatan layak anak. YL


0 Comments