Waspada, Sumbar Berpotensi Banjir dan Longsor Beberapa Waktu ke Depan




PADANG–Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Hansastri mengeluarkan surat peringatan dini ancaman banjir dan longsor, Rabu (12/10).

Melalui surat yang ditujukan kepada Sekda (Ex-officio Kepala BPBD) Kabupaten/Kota se-Sumbar dan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar, Hansastri menyampaikan, peringatan dini ancaman banjir dan longsor tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tanggal 3 Oktober 2022, perihal peringatan dini dan langkah-langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi ancaman banjir dan longsor periode Oktober 2022.

Di mana, prakiraan potensi banjir bulan Oktober tahun 2022 dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan lnformasi Geospasial (BIG) pada tanggal 11 September 2022 dan prakiraan potensi terjadi gerakan tanah (longsor) bulan September 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Geologi, Kementerian ESDM pada 28 September.

“Karena itu, diperlukan upaya pencegahan dalam meminimalisasi dampak ancaman bencana banjir dan longsor yang mungkin timbul.” ungkap Hansastri.

Hansastri meminta melalui Sekda (Exofficio) Kepala BPBD Provinsi Sumbar untuk menginstruksikan kepada BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar menyusun langkah-langkah dan upaya kesiapsiagaan dalam mengantisipasi dampak banjir dan longsor.

Kalaksa BPBD Provinsi Sumbar Jumaidi mengatakan, berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekda Provinsi Sumbar, Hansastri, hal yang perlu diperhatikan mengantisipasi dampak banjir dan longsor tersebut, yakni, meningkatkan koordinasi dengan dinas dan aparatur yang berada di kabupaten/kota di daerah masing-masing.

“Melakukan monitoring secara berkala terhadap informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana melalui website yang disediakan. Hal lainnya yang jadi perhatian, meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi peringatan dini bencana menggunakan

media elektronik atau media sosial, meningkatkan upaya mitigasi seperti, membersihkan saluran air, naturalisasi sungai, vegetasi tumbuhan berakar kuat, membuat dinding penahan tebing dan lain lain,” terangnya.

Alat berat ekskavator bekerja membersihkan material longsor di jalur Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang yang mengalami longsor berulang kali.

Berikutnya, melakukan koordinasi dengan Lembaga/ Organisasi di masyarakat (RAPI, ORARI, SENKOM, Forum PRB Daerah) dalam penyebarluasan informasi peringatan dini secara berkala sampai kepada masyarakat. Khususnya yang bermukim di wilayah berisiko tinggi.

Kemudian, memastikan efektivitas peringatan dini menjadi aksi dini di tingkat masyarakat, menyiapkan dan mensosialisasikan jalur evakuasi dan tempat pengungsian yang aman dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.

Upaya antisipasi lainnya yang perlu dilakukan, mengidentifikasi ketersediaan kebutuhan sumber daya di daerah kabupaten/kota berdasarkan rencana kontijensi yang telah disusun (peralatan, logistik, sumber daya manusia, dan lain-lain).

“Jika diperlukan dapat menerapkan status darurat bencana dan pembentukan Pos Komando Penanganan Bencana Banjir dan Longsor. Juga menyediakan informasi peringatan dini daerah berpotensi banjir, banjir bandang dan tanah longsor untuk diwaspadai, yang dapat diakses melalui website https://inarisk2.bnpb.go.id/pencegahan/,” terangnya.

Juga perlu melaporkan, mengkoordinasikan penanganan darurat bencana melalui BPBD Provinsi Sumbar melalui Bidang Kedaruratan dan Logistik dan Pusdalops PB BPBD Provinsi Sumbar dengan nomor telpon 0751-71394 dan selanjutnya Pusdalops BNPB dengan Nomor Handphone 0812-123-7575, fax (021) 2128-1200 atau call centre 117. SR

0 Comments