Kembali ke Orang Tua, Klien Anak Bapas Bukittinggi Jalani Rehabilitasi

 


BUKITTINGGI- Tujuh anak berhadap dengan hukum (ABH) kembali ke orang tua usai proses diversi di Pengadilan Negeri Padang Panjang. 

Tujuh anak yang didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi sejak penyidikan hingga pemeriksaan pengadilan tersebut, menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di Intansi Penerima Wajib Lapor Puskesmas Kebun Sikolos Kota Padang Panjang.

Setelah menjalani penyidikan di Polres Padang Panjang, penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang, di tingkat pengadilan, hakim PN Padang Panjang menggunakan instrumen Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014 tentang pelaksanaan diversi untuk ABH. 

"PK Bapas Bapas Bukittinggi, berhasil mengupayakan diversi terhadap 7 ABH dalam perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Padang Panjang pada hari Kamis (06/10/2022)," ujar Kabapas Elfiandi didamping Kasubsi Bimbingan Klien Anak Aditya Maisa.

Hal ini selaras dengan rekomendasi dalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas)  PK Bapas yang mengacu pada Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, merekomendasikan klien anak untuk menjalankan Pidana dengan Syarat pembinaan di luar lembaga (Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika). Rekomendasi ini juga merujuk dari Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk memberikan pelindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Sebelumnya, menurut Kasubsi BKA didamping Indra PK Bapas Bukittinggi di tahap penyidikan di Polres Padang panjang ketujuh anak ini mendapatkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh. Tepatnya 26 September 2022 yang menyatakan bahwa ketujuh ABH adalah penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika namun tidak ada gejala kecanduan.

"Terhadap Klien Anak juga tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional, sehingga Tim Assesment Terpadu merekomendasikan Klien Anak perlu dilakukan perawatan melalui rehabilitasi," jelas Indra.

Diversi yang difasilitasi hakim PN Padang Panjang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wali Nagari, Wali Jorong, Pekerja Sosial (Peksos), dan orang tua ABH. Diversi ini berhasil diwujudkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Padang Panjang Nomor 1/Pen.Div/2022/PN.Pdp jo 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pdp Tanggal 06 Oktober 2022 yang diputus oleh hakim tunggal Sartika Dewi Hapsari. 

"Dimana ABH harus menjalani rehabilitasi di Intitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Puskesmas Kebun Sikolos selama 3 (tiga) bulan dan jika diperlukan dapat diperpanjang 3 bulan. Semua pihak diperintahkan untuk mengeluarkan anak dari tahanan pada tanggal 06 Oktober 2022 dan kepada PK Bapas agar melakukan pengawasan terhadap hasil kesepakatan Diversi", mengutip penetapan dari hakim PN Padang Panjang. 

"Diversi di tingkat Pengadilan ini dilakukan berdasarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sebab di tingkat penyidikan dan penuntutan tidak bisa terlaksana karena Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 7 (tujuh) tahun. 

"Dan Alhamdulillah dalam proses diversi kemarin semua pihak menyepakati. Kami selaku PK Bapas akan terus mendampingi anak dalam menjalani hasil putusan tersebut dan hari ini (Senin, 10 Oktober 2022) kami bersama orang tua Anak datang ke Puskesmas Kebun Sikolos guna melakukan registrasi rehabilitasi rawat jalan sehingga Anak dapat kembali bersekolah" jelas Indra bersama 6 orang PK yang mendamping anak hingga rehabilitasi.

Kabapas Elfiandi mengapresiasi keberhasilan PK dalam melaksanakan Diversi. Dengan pencapaian ini menunjukkan keseriusan Bapas Bukittinggi dalam melakukan pendekatan Restorative Justice melalui upaya diversi yang bertujuan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum. Diketahui bahwa PK terlibat mulai dari proses pra adjudikasi yaitu pendampingan pemeriksaan awal tingkat penyidikan di Polres Padang Panjang dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Wali Nagari).

Lalu tahap adjudikasi yaitu melakukan pendampingan tahap II penyerahan berkas perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Padang Panjang dan melakukan pendampingan diversi di Pengadilan. Hingga post- adjudikasi yakni melakukan survey lokasi dan koordinasi terkait tempat pelaksanaan hasil kesepakatan diversi di IPWL Puskesmas Kebun Sikolos Padang Panjang serta melakukan pengawasan terhadap hasil keputusan diversi hingga kesepakatan diversi selesai.

Diversi sendiri merupakan sebuah proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

Hal ini merupakan amanat dari UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya diversi merupakan salah satu tugas Bapas dalam mewujudkan keadilan restoratif dalam mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini juga merupakan bentuk dari tugas seorang PK dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam setiap proses peradilan. (rilis)

0 Comments