Kantor Samsat Padang Diserbu Masyarakat, Jam Layanan Diperpanjang

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang, Mistar , S. Sos


PADANG-Kantor Samsat Padang diserbu masyarakat pasca dimulainya program Lima Untung yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sumbar, Senin (12/9). 

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang, Mistar , S. Sos, mengatakan terjadi peningkatan penerimaan Samsat dari 20 hingga 30 persen dibanding sebelum adanya program Lima Untung. 

"Peningkatan terjadi di bidang pelayanan. Dari 20 hingga 30 persen. Peningkatan terjadi karena program Lima Untung yang digagasan pemerintah provinsi Sumbar," terang Mistar, kepada wartawan Jumat (16/9) di ruangan kerjanya.

Disebutkannya, sejak program Lima Untung dimulai jam layanan ditambah dari hari biasa. Layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB. Kemudian dilanjutkan dari pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB. 

Mistar berharap program Lima Untung ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai layanan. Sebab program itu menyediakan layanan diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda balik nama kendaraan bermotor dan bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga. 

"Dengan adanya program Lima Untung ini diharapkan tahun depan pembayar pajak masyarakat Sumbar berjalan lancar. Jangan ada lagi yang menunggak, sebab jika menunggak akan terasa berat membayarnya," ajak Mistar.

Sebelumnya diberitakan pemprov Sumbar menyediakan porgram Lima Untung untuk pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Pertama memberikan diskon pajak.

Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen.

Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.

“Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp5 juta, maka dapat diskon Rp500 ribu,”sebut Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi.

Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.

“Jadi untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar dua tahun saja, dengan rincian satu tahun pajak tertunggak ditambah satu tahun pajak tahun berjalan,” kata Maswar Dedi menambahkan.

Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya.

Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.

Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

“Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,”katanya.

Dijelaskannya, sebelumnya pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen.

Pemberlakuan keringanan dan keuntungan bagi pemilik kendaraan bermotor ini hanya berlaku 2 bulan. Dari tanggal 12 September hingga 12 Novemver 2022.

“Keringanan ini kita berikan hanya dalam rentangan waktu yang kita tetapkan. Karena kebijakan ini hanya bisa dilakukan satu kali, tidak bisa diulang-ulang,”tambahnya.

Pembayaran dapat dilakukan pada seluruh kantor Pelayan Satu Atap (Samsat) di Sumbar. Samsat keliling yang terjadwal, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai/Mall, Samsat Nagari dan Samsat digital nasional atau signal. 

“Khusus untuk BBNKB hanya bisa pada kantor Samsat,”pungkasnya. YK

0 Comments