Pemprov Siapkan Aturan Baru, Syarat Menikah di Sumbar



PADANG-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bakal mensyaratkan pasangan pengantin yang akan menikah wajib tanam pohon, yakni sebanyak 5 bibit pohon. Syarat wajib itu rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Sumbar Sumbar.

Ketika mengurus akta nikah, atau untuk mendapatkan akta nikah, setiap pasangan sudah harus melakukan tanam pohon di lingkungan mereka masing-masing.

"Tentunya hal ini berkerjasama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terlebih dulu," ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam kegiatan sosialisasi Sub Nasional Indonesia Folu NET SINK 2030 di Auditorium Gubernuran Sumbar, Rabu (27/7).

Menurut Mahyedi, langkah ini merupakan salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi emisi gas rumah kaca yang semakin mengkhawatirkan saat ini. Program itu juga sekaligus bertujuan melindungi hutan dan melestarikan hutan di tengah masyarakat.

"Bayangkan, jika satu bulan ada ratusan yang menikah, satu pasangan wajib tanam 5 pohon. Berapa pohon yang sudah tertanam. Dampaknya tentu juga jangka panjang," ujarnya.

Terkait kebutuhan bibit pohon, sebut politisi PKS ini, nantinya akan disediakan oleh Pemprov Sumbar melalui Dinas Kehutanan. Jadi dalam hal ini tidak ada calon pengantin yang merasa diberatkan.

Terutama untuk kebutuhan bibit pohon yang akan ditanam. "Bahkan setelah mereka menikah, kita akan beri koloni lebah kelulut yang bisa mereka kembangkan dan bernilai ekonomi bagi pasangan itu setelah menikah," sambung Mahyeldi.

Terkait hal itu, Gubernur Sumbar akan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama dengan kementerian agama, dan dinas kehutanan. Dia juga berkomitmen Perda wajib tanam pohon ini akan digagas secepat mungkin agar program bisa dijalankan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi Usama Putra mengatakan pihaknya siap mendukung penuh wacana Gubernur Sumbar tersebut. Pihaknya di Dinas Kehutanan Sumbar siap menyediakan bibit yang dibutuhkan pasangan pengantin nantinya.

"Nanti bibit untuk pasangan pengantin itu dari kita di Dinas Kehutanan Sumbar Mereka nantinya bisa menanam di lingkungan mereka atau lahan mereka sendiri," pungkas Yozawardi.

Untuk diketahui, luas kawasan hutan di Sumbar saat ini yakni 2.286.883 hektar. Dari jumlah itu, seluas 1.521.260 hektar merupakan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di bawah kewenangan Pemprov Sumbar.YL

0 Comments