JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa seluruh aparatur negara di pusat maupun di daerah, dan juga para pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun 2022.
“Sehubungan dengan ASN dan juga para pensiunan seperti diketahui bahwa pemerintah di dalam APBN selalu mengalokasikan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13,” kata Menkeu, Selasa (28/6/2022).
Menkeu memaparkan, dalam dua tahun terakhir memang terjadi perubahan di dalam kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 yaitu karena dalam situasi COVID-19 yang sangat mengguncang.
Pada 2020 gaji ke-13 dan THR hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.
Di 2021, di mana waktu itu delta varian juga masih memukul sangat berat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi serta kondisi APBN juga belum sepenuhnya pulih maka THR dan gaji ke-13 pada 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besarannya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.
“Perbedaannya adalah pada tunjangan melekat, dan ini diberikan kepada seluruh Aparatur Negara. Waktu 2020 itu Eselon 1 tidak menerima jadi hanya Eselon 2 kebawah,” kata Menkeu.
Tahun ini, lanjut Menkeu, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga komoditas, maka situasi APBN juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik.
“Oleh karena itu Pak Presiden memutuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 yang kemudian disesuaikan dengan mencerminkan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan juga kesehatan APBN,” ujar Menkeu.
Menkeu menjelaskan, THR tentu saja diberikan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Untuk gaji ke-13 diberikan biasanya pada saat menjelang tahun sekolah atau tahun ajaran baru.
“Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi selama kondisi pandemi melalui berbagai layanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun resikonya dan upaya untuk memulihkan ekonomi nasional kembali. Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru dimana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi oleh para orang tua,” tutur Menkeu.
Menkeu menambahkan, untuk tahun ini gaji ke-13 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dari masing-masing APBD dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalam hal ini landasan PP Nomor 16 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.
Menkeu mengungkapkan, gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh Aparatur Negara Pusat yang jumlahnya sekitar 1,79 juta pegawai dalam hal ini termasuk TNI-Polri. Gaji ke-13 juga diberikan kepada Aparatur Negara Daerah yang jumlahnya 3,65 juta pegawai serta diberikan pula kepada pensiunan yang jumlahnya sebesar sebanyak 3,32 juta orang. AC
0 Comments