PADANG-Pemerintah Kota Padang membuat kebijakan baru, terhadap murid atau siswa yang tak divaksin tidak dibolehkan belajar tatap muka. Alasannya karena adanya temuan kasus positif di beberapa SD di kota itu.
Larangan tak boleh tatap muka bagi yang tak vaksin itu tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tertanggal 7 Februari 2022. Edaran itu beredar di grup-grup media sosial orang tua siswa.
Ada beberapa poin yang termuat pada surat edaran tersebut selain penekanan pembelajaran tatap muka hanya diikuti siswa yang telah menerima vaksin Covid 19. Sedangkan siswa yang belum atau tidak vaksin melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah yang dibimbing orang tua masing-masing.
Selanjutnya, siswa yang akan vaksin diharapkan didampingi orang tua masing-masing. Jika orang tua tidak tidak berkesempatan maka pendampingan dilakukan guru dengan membawa surat izin dari orang tua.
Pada poin lain dari surat edaran itu juga dinyatakan siswa yang memiliki kondisi kesehatan yang tidak bisa divaksin harus dinyatakan dengan surat keterangan yang dikeluarkan instansi kesehatan resmi Pemerintah Kota Padang.
Merujuk pada surat edaran tersebut kebijakan-kebijakan itu otomatis berlaku semenjak surat edaran dikeluarkan. Menyikapi surat edaran tersebut, Deri, salah satu orang tua siswa mengaku pasrah dan akan memberikan izin anaknya untuk divaksin.
“Tidak mungkin anak saya akan bisa belajar mandiri di rumah. Saya dan istri bekerja. Kecuali diberikan izin juga orang tua untuk bekerja dari rumah karena keperluan mendampingi anak belajar mandiri di rumah,” kata pria yang berprofesi sebagai guru tersebut.
Sejumlah orangtua di Kota Padang protes atas surat edaran tersebut, sebab tak mungkin anak-anak mereka yang baru mulai belajar tatap muka dilarang ke sekolah karena tak mau divaksin.
"Di sekolah anak saya banyak yang tak vaksin dari yang vaksin. Dari 25 murid, hanya 7 orang yang vaksin, sisanya tidak," kata Iwat, warga Padang.
Dia menyayangkan edaran yang dibuat walikota Padang dan berharap pemko merevisi edaran itu. HR
0 Comments