Puluhan Warga Tanah Datar Diduga Ikuti Ajaran Menyimpang

 




 

BATUSANGKAR- Sebanyak 50 warga Tanah Datar, diduga mengikuti ajaran meyimpang. Sekretaris MUI Tanah Datar pun melakukan investigasi dan penelusuran yang dilakukan tim yang sudah dibentuk.


Aliran itu dikatakan menyimpang karena untuk masuk aliran itu, suami atau istri yang jadi pengikut jamaah mesti melakukan nikah ulang di depan guru.


“Warga yang mengikuti aliran itu tersebar di dua kecamatan,” kata Afrizon.


Saat ini MUI mengeluarkan maklumat yang ditandatangani Ketua MUI Tanah Datar, Masnefi menyebut ajaran sesat mengajarkan calon pengikut ajaran ini juga diminta untuk mengulangi syahadat, yang mana merupakan syarat utama untuk beragama Islam.


Ajaran menyimpang lainnya, setiap pengikut juga dilarang mengkonsumsi makanan yang mengandung darah. Makanan yang mengandung darah itu, seperti daging dan lain sebagainya.


Kemudian, indikasi lain yang ditemukan MUI adalah demi menghindari azab kubur, pengikut juga wajib memberi zakat pada guru. Jamaah wajib memberikan zakat diri pada guru dalam jumlah yang cukup besar.


Pengikut yang melakukan kesalahan harus membayar denda kepada guru. Jamaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan membayar denda kepada guru.


Sebagai antisipasi penyebaran aliran sesat itu, MUI Tanah Datar menyebarkan maklumat tersebut ke masjid-masjid lokasi-lokasi mudah diakses masyarakat.  YD

0 Comments