PPKM Darurat Resmi Berlaku di Padang, Ini Titik Perbatasan yang Dijaga dan Sanksi Bagi Pelanggar

Ilustrasi 


PADANG-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan di Kota Padang, Sumatera Barat mulai hari ini Senin (12/7/2021).


Walikota Padang Hendri Septa pun mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada SKPD  di lingkungan Pemko Padang, Camat se-Kota Padang, pelaku usaha, pengurus rumah tangga dan masyarakat Kota Padang.

 

Banyak aturan yang harus diikuti. Salah satunya adalah mulai diberlakukannya penyekatan di enam titik, tepatnya berbatasan dengan Kota Padang.







Penyekatan dilakukan di Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang- Pariaman (by pass), Padang-Pariaman (Lubuk Buaya), pelabuhan Muara dan pelabuhan Bungus.


"Masyarakat yang diperkenankan masuk kota Padang adalah yang memperlihatkan kartu vaksin, sudah PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1. Tapi dikecualikan untuk sopir transportasi dan angkutan barang,"bunyi salah satu isi surat edaran tersebut.


Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Yopi Krislova di Padang, menjelaskan bagi masyarakat yang melanggar PPKM dapat dikenai sanksi tindak pidana berupa denda hingga kurungan penjara.


“Bagi siapa saja yang melanggar PPKM bisa dikenai sanksi, mulai dari sanksi denda hingga kurungan penjara,” sebut Yopi.






Adapun sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar mulai dari denda terendah Rp100 ribu hingga sanksi denda paling banyak Rp 15 juta atau pidana 1 bulan penjara.


“Sanksi yang diberikan ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” tutur Yopi.


Yopi menegaskan, Kota Padang merupakan salah satu kota dengan angka kasus COVID-19 yang cukup tinggi di Sumbar. Oleh karena itu, Kota Padang ditetapkan oleh pemerintah untuk menerapkan PPKM mikro.


Dia berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi semua aturan selama PPKM mikro ini agar angka kasus COVID-19 di Kota Padang dapat ditekan. 


PPKM Darurat di Padang diberlakukan mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021. YL


0 Comments