Warga dan ASN Pelanggar Prokes di Payakumbuh Disidangkan

Ilustrasi 


PAYAKUMBUH-Pada data sebaran terbaru tertanggal 20 Mei 2021 lalu, Provinsi Sumatera Barat berada pada posisi empat teratas penyebaran Covid-19 yaitu dengan 349 kasus baru. Di mana posisi teratas pertama adalah Jabar dengan 1.332 kasus, kemudian kedua DKI Jakarta dengan 895 kasus dan ketiga Riau dengan 421 kasus.


Berdasarkan peningkatan data yang cukup mengkawatirkan di atasu, Satpol PP Kota Payakumbuh melakukan tuntutan perkara melalui Penyidik PNS dengan menyidangkan pelanggar Krokes sesuai amanat Pasal 101 Perda Provinsi Sumbar No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Bagi yang melanggar dan terdata di dalam aplikasi Sipelada, telah melanggar lebih dari satu kali diajukan pada sidang tindak pidana.


Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra, kepada Singgalang, Minggu (23/5), mengatakan, dimana pihaknya pada Jumat (21/5) lalu, bersama tim Penyidik Pol PP yang terdiri dari Kasat Pol PP Devitra, Sekretaris PoL PP Erizon), Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik dan Penindakan Alrinaldi, telah menyidangkan pelanggar prokes inisial RF.


"Sebelumnya RF ini karena tertangkap tangan oleh Tim Yustisi melanggar protokol kesehatan di Kawasan Pusat Pasar Payakumbuh serta sudah 2 kali masuk data aplikasi Sipelada. Kemudian dijatuhkan denda sebesar Rp175.000 atau kurungan 1 hari, ditambah biaya perkara 17.000 rupiah oleh hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh," ujarnya.


Selain itu, Tim Penyidik juga mengajukan sidang pada pelanggar Perda Inisial AS yang juga tertangkap tangan oleh tim yustisi pada bulan puasa lalu menjual nasi disiang hari (warung kelambu).

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Perda 01 Tahun 2003 tentang pencegahan, penindakan, dan pemberantasan maksiat. Sehingga dijatuhkan hukuman denda oleh Hakim sebesar Rp350.000, atau kurungan selama 1 hari," tambahnya.


Selain itu, dikatakan Devitra, untuk sidang pelanggaran protokol kesehatan ini adalah perdana yang diajukan ke Pengadilan dan menurut Kasatpol PP Prov Sumbar ini juga adalah yang perdana di Sumbar.


"Selama ini, tindakan yang dilakukan bersama TNI dan Polri, baru penerapan Sanksi Administrasi berupa kerja sosial, denda administratif dan pembubaran kegiatan. Baik kepada pelanggar perorangan maupun kepada pelaku usaha dan penanggung jawab kegiatan. Semoga ke depan dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat Sumbar, untuk melaksanakan aturan protokol kesehatan dan memutus penyebaran virus Covid-19 ini," kata Devitra.


Devitra juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum terkait protokol kesehatan ini, baik secara non yustisi maupun secara yustisi.


"Kita mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pihak yang telah menjalankan hukum sesuai dengan aturan yang ada. Mudah-mudahan dengan adanya hukuman ini, bisa memberikan efek jera kepada masyarakat dan mereka menjadi disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Payakumbuh khususnya dan Sumatera Barat umumnya," pungkas Devitra. BL

0 Comments