AJI Padang Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Dharmasraya

 



                                                                                                                                                              PADANG-Kasus kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa Arpaliadi, wartawan reportaseinvestigasi.com, pada 14 Oktober 2020 sekira pukul 11.20 WIB.


Peristiwa yang disertai intimidasi dan ancaman pembunuhan itu terjadi di jalan umum depan Rusunawa, Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.


Kronologis yang disampaikan korban, peristiwa terjadi saat dia baru keluar dari kantor Dinas Perkimtan yang berada di Rusunawa itu. Tiba-tiba dating mobil pick up plat merah. Seorang lelaki berbadan tinggi besar, yang duduk di samping supir, turun dan memanggil korban yang hendak naik ke mobilnya. 


Pelaku lalu memegang tangan korban dengan kuat, kemudian dibawa ke depan kebun karet, tiga puluh meter dari lokasi awal. Sambil terus mencengkram tangan korban, pelaku menuduh korban sering membuat berita buruk terhadap keluarga pelaku. Namun saat ditanya oleh korban, tentang berita yang dipersoalkan, pelaku tidak menyebut berita yang dimaksud. 


Saat itu korban juga sudah meminta pelaku untuk tidak melakukan kekerasan, dengan memberi ruang untuk hak jawab seperti mekanisme yang diatur oleh Undang-undang pers, serta menganjurkan pelaku untuk menempuh jalur hukum. Namun pelaku tidak menggubris dan kedua tangannya lalu menekan tubuh korban. Dalam keadaan menunduk, bagian perut korban dihantam oleh pelaku dengan lutut. 


Setelah dilepaskan, korban lalu pergi menuju mobilnya, namun ia diikuti oleh pelaku dan kembali memegang tangan kiri korban. Di depan mobil korban, tangan korban dilepaskan, lalu pelaku memukul bagian depan mobil korban. Tidak sampai disitu, pelaku lalu mengeluarkan gunting dari saku celana sambil berkata akan menusuk perut korban. Menurut korban, pelaku juga berencana menabrak mobil korban dengan mobil pelat merah yang ditumpanginya. Namun dicegah oleh rekannya. 


Karena warga sudah ramai berdatangan ke lokasi, pelaku lalu pergi sambil mengeluarkan ancaman 


"Awas kalau kamu bikin berita lagi, saya bunuh kamu". 


Usai kejadian, korban yang didampingi kuasa hukumnya, melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Punjung, dengan nomor laporan LP/37/K/X/2020/Polsek. 


Akibat tindakan pelaku, korban mengalami memar di bagian tangan, sempat muntah dua kali, serta hingga kini masih merasakan sakit di bagian perut. Ia juga masih trauma dan sementara tidak bisa menjalankan profesinya sebagai wartawan. 


Atas kejadian itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Andika Destia Khagen, menyatakan sikap. 


"Kami dari AJI Padang mengecam aksi kekerasan,intimidasi dan ancaman pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban Arpaliadi. Aksi ini tidak bisa diterima, karena sebagai seorang wartawan, korban dilindungi oleh UU Pers," kata Andika dalam pers rilisnya yang diterima Kitapunya.id, Jumat (16/10). 


Dikatakannya, wartawan mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Seorang wartawan juga memiliki peran diantaranya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mendorong terwujudnya supremasi hukum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, sesuai Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 


Kemudian Andika, meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku termasuk aturan pelanggaran kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers.


"Kami imbau kawan-kawan jurnalis untuk tetap mempedomani UU Pers, Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam menjalan tugas-tugas jurnalistik," ujarnya. 


Dia juga mengimbau kepada semua pihak, bila keberatan dengan pemberitaan media, untuk menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,  serta tidak menempuh jalan kekerasan dan atau tindakan lain yang melanggar kemerdekaan pers. rel


0 Comments