![]() |
| Sidak tim Kemenhaj Sumbar ke lokasi travel umrah di Kota Padang. Ist |
PADANG, KITAPUNYA.ID— Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap seluruh biro perjalanan haji dan umrah yang beroperasi di wilayahnya.
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat serta memastikan seluruh travel beroperasi sesuai dengan legalitas dan perizinan resmi yang dimiliki.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menegaskan agar biro perjalanan yang tidak mengantongi izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak nekat menawarkan maupun mempromosikan layanan haji khusus kepada calon jemaah.
Teguran keras ini disampaikan Rifki saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor salah satu travel umrah berinisial MYS di Kota Padang pada Rabu (30/9/2026).
Dalam peninjauan tersebut, petugas menemukan materi pengumuman dan stiker promosi layanan haji khusus terpampang di area kantor travel.
Tanpa kompromi, Kakanwil Kemenhaj Sumbar mencabut langsung stiker promosi tidak berizin tersebut dari dinding kantor.
"Kalau izinnya hanya untuk umrah, jangan mencoba melaksanakan layanan atau mempromosikan haji khusus," tegas Rifki di lokasi sidak.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji khusus memiliki kualifikasi serta regulasi perizinan tersendiri melalui skema PIHK. Oleh karena itu, setiap travel wajib mematuhi batasan izin operasional yang dipegang dan tidak mengelabui masyarakat dengan promosi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kedatangan tim Kemenhaj ke kantor travel MYS sejatinya diawali untuk mengklarifikasi aduan terkait dugaan adanya jemaah yang gagal berangkat. Saat ini, Kemenhaj Sumbar bersama asosiasi travel tengah mendalami persoalan tersebut dengan mengumpulkan serta mencocokkan data para jemaah.
Di samping penegakan izin, Rifki mengingatkan seluruh penyelenggara perjalanan umrah agar tertib melaporkan data jemaah secara berkala. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam kontrak perjanjian antara travel dan konsumen.
"Semua yang dijanjikan kepada jemaah harus jelas dalam kontrak, termasuk rincian fasilitas yang akan diterima selama perjalanan. Kontrak tersebut menjadi dasar hukum serta rujukan utama jika di kemudian hari timbul masalah terkait hak jemaah," pungkasnya.
Kemenhaj Sumbar memastikan pengawasan berkala akan terus digencarkan secara menyeluruh, mencakup kesesuaian izin operasional, materi promosi, kelengkapan data jemaah, hingga realisasi fasilitas layanan di lapangan demi menjamin keamanan dan kenyamanan ibadah masyarakat.
