Berita Pilihan

Kasus KBGO Melonjak Tajam, FJPI Maluku Dorong Jurnalis Perempuan Kuatkan Benteng Pertahanan Digital

Suasana workshop Jurnalis Perempuan & KBGO yang digagas oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Maluku di Hotel Biz Ambon, Sabtu (1/8/2026). Ist

AMBON, KITAPUYA.ID— Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) kini bukan lagi sekadar potensi risiko, melainkan ancaman nyata yang makin mengintai ruang siber Indonesia. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, para jurnalis perempuan yang sehari-hari beraktivitas dan berinteraksi di ruang digital juga menjadi salah satu kelompok paling rentan terhadap serangan ini.

Dampak serangan siber berbasis gender ini amat multidimensi, mulai dari perampasan privasi, gangguan kesehatan mental, ancaman keselamatan fisik, hingga berujung pada perampasan hak kebebasan berekspresi.

Ancaman krusial tersebut mengemuka dalam Workshop Jurnalis Perempuan & KBGO yang digagas oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Maluku di Hotel Biz Ambon, Sabtu (1/8/2026).

Narasumber workshop, Ipeh Alaidrus, memaparkan bahwa KBGO merupakan segala bentuk kejahatan berbasis gender yang difasilitasi oleh teknologi digital—mulai dari telepon genggam, perangkat komputer, hingga platform media sosial.

"Spektrum serangan KBGO sangat beragam dan terus berkembang. Mulai dari peretasan akun, pelecehan daring, impersonasi, penguntitan digital (cyberstalking), hingga penyebaran konten intim tanpa persetujuan (Non-Consensual Intimate Image/NCII)," terang Ipeh saat membawakan materi bertajuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Ancaman dalam Ruang Digital.

Tak berhenti di situ, modus kejahatan siber ini juga mencakup deepfake porn, sextortion (pemerasan seksual), doxing (penyebaran data pribadi), hingga cyber grooming.

Alarm Darurat Kasus KBGO di Indonesia

Tren kejahatan digital terhadap perempuan menunjukkan peningkatan yang cukup mengkhawatirkan sepanjang tahun lalu. Data United Nations Development Programme (UNDP) mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2025 terdapat 330 kasus serangan digital terhadap perempuan di Indonesia. Angka ini melonjak 14 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya.

Laporan senada dirilis oleh SAFEnet yang mengidentifikasi hingga 1.407 kasus kekerasan digital sepanjang kurun waktu 1 Januari–1 Oktober 2025. Modus dominan yang ditemukan meliputi manipulasi relasi, konflik personal, hingga video call seks. Dalam aksinya, aplikasi pesan instan WhatsApp menjadi media favorit pelaku sebelum akhirnya menyebarkan konten ilegal tersebut ke Facebook maupun Instagram. Pelajar, mahasiswa, dan perempuan muda tercatat sebagai kelompok korban terbanyak.

Sementara itu, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat lonjakan yang lebih masif, yakni mencapai 2.866 kasus KBGO sepanjang 2025. Dari total angka tersebut, 43 persen korban merupakan anak dan remaja, sementara 41,10 persen lainnya menyasar kelompok perempuan muda hingga dewasa.

Selaras dengan hal itu, Catatan Tahunan Komnas Perempuan menempatkan KBGO sebagai salah satu bentuk kejahatan yang paling mendominasi. Dari 1.091 kasus yang ditangani pada 2025, sekitar 90 persen di antaranya merupakan tindak kekerasan seksual berbasis elektronik.

"Karakteristik utama KBGO adalah serangan langsung pada integritas tubuh, kesehatan mental, dan hak seksual korban. Kejahatan ini dilakukan tanpa persetujuan (consent) serta selalu menunggangi ketimpangan relasi kuasa," tegas Ipeh.

Persetujuan Digital 'F.R.I.E.S' dan Layar Hukum Perlindungan

Selain pentingnya peningkatan kapasitas literasi digital, edukasi mengenai konsep persetujuan atau consent dalam interaksi ruang siber menjadi syarat mutlak. Masyarakat diimbau untuk memegang teguh prinsip F.R.I.E.S., yaitu:

Freely Given: Diberikan secara bebas tanpa adanya tekanan atau paksaan.

Reversible: Hak persetujuan dapat ditarik kembali kapan saja.

Informed: Didasarkan pada pemahaman serta informasi yang jelas.

Enthusiastic: Diberikan dengan kesadaran dan antusiasme penuh.

Specific: Hanya berlaku spesifik untuk tindakan yang disepakati.

Dari ranah regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang cukup kokoh untuk menindak para pelaku KBGO. Instrumen hukum tersebut melingkupi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Deretan regulasi ini tidak hanya memuat sanksi pidana tegas bagi perekaman tanpa izin, penyebaran konten seksual ilegal, maupun penyalahgunaan data pribadi, tetapi juga mewajibkan penyedia platform digital untuk aktif menciptakan ruang internet yang aman, terutama bagi perempuan dan anak.

Melalui pemahaman mendalam terkait risikonya, para jurnalis perempuan diharapkan tidak hanya mampu membentengi diri dari potensi serangan siber, tetapi juga mampu mengoptimalkan peran pers dalam mengedukasi publik terkait keamanan digital, privasi, serta pencegahan kekerasan berbasis gender di ruang publik. (*)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kasus KBGO Melonjak Tajam, FJPI Maluku Dorong Jurnalis Perempuan Kuatkan Benteng Pertahanan Digital
  • Kasus KBGO Melonjak Tajam, FJPI Maluku Dorong Jurnalis Perempuan Kuatkan Benteng Pertahanan Digital
  • Kasus KBGO Melonjak Tajam, FJPI Maluku Dorong Jurnalis Perempuan Kuatkan Benteng Pertahanan Digital
  • Kasus KBGO Melonjak Tajam, FJPI Maluku Dorong Jurnalis Perempuan Kuatkan Benteng Pertahanan Digital
  • Kasus KBGO Melonjak Tajam, FJPI Maluku Dorong Jurnalis Perempuan Kuatkan Benteng Pertahanan Digital
  • Kasus KBGO Melonjak Tajam, FJPI Maluku Dorong Jurnalis Perempuan Kuatkan Benteng Pertahanan Digital
Posting Komentar