Berita Pilihan

Sempat Alami Sengketa Batas Wilayah, Bupati Tanah Datar dan Solok Sepakat Serahkan Keputusan ke Mendagri

 


PADANG, KITAPUNYA.ID – Babak baru penyelesaian sengketa batas wilayah antara Nagari Simawang (Kabupaten Tanah Datar) dan Nagari Bukit Kanduang (Kabupaten Solok) akhirnya menemui titik terang. Lewat mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kedua kepala daerah sepakat untuk menyerahkan keputusan akhir kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kesepakatan penting ini lahir dalam rapat fasilitasi yang digelar di Ruang Rapat Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (6/7/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut cepat atas surat dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri tertanggal 18 Juni 2026.

Komitmen Dua Kepala Daerah

Pertemuan krusial tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri. Kehadiran Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu secara langsung di lokasi menjadi sinyal kuat adanya itikad baik untuk menyudahi perbedaan.

"Kehadiran kedua kepala daerah hari ini menunjukkan itikad baik untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan batas wilayah secara baik dan sesuai ketentuan," puji Ahmad Zakri dalam jalannya rapat.

Adu Data yang Berakhir Mufakat

Dalam suasana yang dinamis namun tetap kondusif, masing-masing pemerintah daerah memaparkan dokumen-dokumen pendukung mereka. Uniknya, pembahasan tidak hanya meninjau dari satu sisi, melainkan membedah berbagai aspek mendasar secara komprehensif, mulai dari:

Aspek Yuridis & Administrasi Pemerintahan

Aspek Historis (Sejarah) & Sosial Budaya

Aspek Geografis & Kartografis (Peta)

Setelah melihat pemaparan data yang sama-sama kuat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok berjiwa besar menyepakati satu suara: menyerahkan penentuan segmen batas yang masih berbeda tersebut kepada Mendagri. Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung sesuai aturan yang berlaku.

Komitmen bersama ini langsung dikunci dan dituangkan ke dalam Berita Acara resmi. Dokumen tersebut ditandatangani bersama oleh Bupati Tanah Datar, Bupati Solok, serta Tim Penegasan Batas Daerah dari tingkat Provinsi Sumbar maupun kedua kabupaten terkait. Langkah maju ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas serta memberikan kepastian hukum demi kesejahteraan masyarakat di kedua nagari.


Baca Juga
Berita Terbaru
  • Sempat Alami Sengketa Batas Wilayah, Bupati Tanah Datar dan Solok Sepakat Serahkan Keputusan ke Mendagri
  • Sempat Alami Sengketa Batas Wilayah, Bupati Tanah Datar dan Solok Sepakat Serahkan Keputusan ke Mendagri
  • Sempat Alami Sengketa Batas Wilayah, Bupati Tanah Datar dan Solok Sepakat Serahkan Keputusan ke Mendagri
  • Sempat Alami Sengketa Batas Wilayah, Bupati Tanah Datar dan Solok Sepakat Serahkan Keputusan ke Mendagri
  • Sempat Alami Sengketa Batas Wilayah, Bupati Tanah Datar dan Solok Sepakat Serahkan Keputusan ke Mendagri
  • Sempat Alami Sengketa Batas Wilayah, Bupati Tanah Datar dan Solok Sepakat Serahkan Keputusan ke Mendagri
Posting Komentar