JAKARTA, KITAPUNYA – Era baru pelindungan anak di dunia maya resmi dimulai. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS.
Aturan ini menjadi "pagar" hukum yang mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses konten sesuai usia serta memperketat keamanan data pribadi anak-anak di Indonesia.
Langkah Tegas Tanpa Kompromi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga generasi muda dari risiko ruang digital. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Tanah Air.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
Pantau 8 Raksasa Digital: X dan Bigo Live Terdepan
Kementerian Komdigi bergerak cepat dengan menyurati delapan platform besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Mereka diminta segera menyerahkan rencana aksi nyata untuk memenuhi standar PP TUNAS.
Hingga saat ini, Meutya mengungkapkan bahwa respons dari para raksasa teknologi tersebut cukup beragam, namun status kepatuhan ini masih bersifat dinamis.
Kooperatif Penuh: Platform X dan Bigo Live dilaporkan menjadi yang paling sigap dalam menunjukkan komitmen kepatuhan.
Sikap Kooperatif: Roblox dan TikTok juga menunjukkan iktikad baik, meski pemerintah masih meminta keduanya melengkapi detail kepatuhan secara menyeluruh.
Ancaman Sanksi bagi yang Membangkang
Pemerintah tidak main-main dalam mengawal implementasi aturan ini. Meutya menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan setiap harinya. Bagi platform yang terbukti abai atau sengaja menunda penyesuaian, pemerintah telah menyiapkan opsi penegakan hukum yang tegas.
“Kami masih menunggu dan akan terus memantau. Opsi penegakan hukum, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, tetap terbuka bagi platform yang tidak patuh,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak Indonesia, sekaligus memastikan perusahaan teknologi global menghormati kedaulatan hukum nasional.
.jpg)
0 Comments