Waspada Mobilitas Akhir Tahun: KAI Divre II Sumbar Intensifkan Sosialisasi Keselamatan di 4 Titik Perlintasan Sebidang KA

 

KITAPUNYA.ID, PADANG-Menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat menggandeng KAI Properti (KAPM) dan berbagai stakeholder untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di perlintasan sebidang kereta api.

Kegiatan sosialisasi disiplin perlintasan sebidang KA ini dilaksanakan serentak pada Kamis (20/11) di empat titik krusial di Kota Padang:

JPL 7 Km 6+850 petak jalan Bukit Putus - Padang, Jalan Haji Agus Salim

JPL 2 Km 1+385 petak jalan Padang - Pulau Aie, Jalan Tarandam

JPL 8 Km 8+794 petak jalan Padang - Alai, Jalan M. Syafei

JPL 9 Km 9+135 petak jalan Alai - Air Tawar, Jalan KH. A Dahlan

Sosialisasi melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI, dan Komunitas Pecinta Kereta Api. Metode yang digunakan mencakup pemberian himbauan melalui pengeras suara, pembagian stiker dan suvenir, pembentangan spanduk keselamatan, serta pemberian bingkisan kepada petugas penjaga pintu perlintasan.

Komitmen Keselamatan: 124 Titik Sosialisasi Sepanjang 2025

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengungkapkan bahwa peningkatan kesadaran ini sangat penting untuk menekan angka kecelakaan.

“Sepanjang tahun 2025, kami telah melaksanakan sosialisasi perlintasan sebidang KA secara rutin minimal satu minggu sekali di 4 titik berbeda, sehingga tercatat telah dilaksanakan sosialisasi di 124 titik hingga bulan November ini. Ini merupakan bagian dari total 38 kali kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang kami laksanakan sepanjang tahun, termasuk di sekolah-sekolah,” ujar Reza.

Reza menekankan bahwa perlintasan sebidang muncul karena tingginya mobilitas kendaraan yang berpotongan langsung dengan jalur kereta api, yang sayangnya juga memicu timbulnya kecelakaan lalu lintas.

Peringatan Hukum dan Sanksi Pidana

Reza dengan tegas mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari pelanggaran di perlintasan sebidang KA dan di jalur kereta api. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, prioritas perjalanan kereta api, dan larangan beraktivitas di sekitar jalur KA diatur secara ketat dalam:

UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Secara spesifik, Reza menyoroti Pasal 181 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 yang melarang:

Berada di ruang manfaat jalur kereta api (termasuk jalan rel dan bidang tanah di kiri kanan rel).

Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain (seperti bermain, berjualan, atau menjemur barang).

"Setiap orang yang melanggar Pasal 181 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00," tegas Reza.

Upaya Konkret KAI Divre II Sumbar

Sepanjang tahun 2025, upaya konkret KAI Divre II Sumbar untuk meminimalisir kecelakaan meliputi:

Penutupan 14 titik perlintasan liar.

Sosialisasi keselamatan di 14 sekolah.

Pemasangan 20 banner himbauan keselamatan di titik rawan kecelakaan.

Pemberian CSR berupa sarana olahraga di 32 lokasi perlintasan dan sekolah.

Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, menyampaikan komitmennya mendukung peningkatan keselamatan melalui perbaikan fasilitas, penataan lingkungan, dan kolaborasi aktif dengan pemerintah daerah.

“Keselamatan bukan hanya urusan petugas, namun tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan. Kami berharap dukungan masyarakat agar selalu berhenti ketika palang mulai menutup, memperhatikan sinyal, serta memastikan jalur aman sebelum melintas,” tutup Ramdhani.

KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk melaporkan potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api melalui Contact Center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, atau media sosial KAI121.




0 Comments