PADANG – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Supardi (Jika namanya adalah Muhidi, Muhidi), mendorong mahasiswa, terutama pengurus lembaga legislatif kampus, untuk menjadi agen perubahan yang memiliki kontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.
Dorongan ini disampaikan Muhidi saat menjadi pemateri utama dalam Training Legislatif se-Sumatera Barat yang diadakan oleh Majelis Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Padang (MPM KM UNP) baru-baru ini.
Menurut Muhidi, aktivitas legislatif di kampus adalah cerminan dari proses pemerintahan di dunia nyata. "Di kampus, mereka belajar bagaimana merumuskan kebijakan (undang-undang kampus), mengawasi pelaksanaan program, dan memperjuangkan aspirasi secara konstitusional. Ini adalah peran strategis dalam memahami dinamika pemerintahan," ujarnya.
'Membongkar' Proses Lahirnya Perda dan APBD
Dalam sesi pemaparan yang mendalam, politisi PKS ini menjelaskan secara rinci mekanisme pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Ia memaparkan bahwa setiap Rancangan Perda (Ranperda) harus melalui tahapan perencanaan, pengusulan, pembahasan bersama, hingga penetapan di rapat paripurna secara transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, Muhidi juga membedah tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menekankan bahwa proses penyusunan anggaran dimulai dari aspirasi di tingkat nagari (Musrenbang), diterjemahkan menjadi RKPD, dan dikunci dalam KUA-PPAS, sebelum akhirnya dibahas bersama DPRD.
"Melalui proses panjang ini, DPRD berperan penting memastikan setiap kebijakan dan anggaran daerah berpihak pada rakyat. Aspirasi yang kami serap menjadi dasar untuk menentukan prioritas pembangunan di Sumatera Barat," jelasnya.
Aspirasi Rakyat, Tanggung Jawab Moral
Muhidi kemudian mencontohkan bagaimana perjuangan aspirasi masyarakat menjadi tanggung jawab moral bagi DPRD. Ia menyinggung isu-isu krusial yang baru-baru ini ia bawa ke dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar.
"Dalam setiap rapat Forkopimda, saya selalu menyampaikan aspirasi yang kami terima di lapangan. Baru-baru ini, saya menyoroti persoalan kelangkaan BBM Solar bersubsidi yang merugikan nelayan dan pelaku usaha kecil, pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Pasaman, serta masuknya kapal pukat harimau di perairan Pesisir Selatan," ungkap Muhidi.
Penyampaian aspirasi tersebut, menurutnya, adalah komitmen DPRD dalam menjaga keseimbangan kebijakan daerah. Ia pun mengajak mahasiswa untuk terus meningkatkan kapasitas, memperluas wawasan kebangsaan, dan menjaga idealisme.
"Legislatif bukan sekadar posisi, tetapi ruang pengabdian. Dari kampus, semangat perubahan itu harus tumbuh agar kelak lahir pemimpin masa depan yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan rakyat," pungkasnya.
Mengembalikan Minat Legislatif Kampus
Ketua Umum MPM KM UNP, Muhamad Zafran, mengatakan kegiatan Training Legislatif ini dilatarbelakangi oleh menurunnya minat mahasiswa untuk terlibat dalam lembaga legislatif kampus pasca-pandemi.
Padahal, MPM KM UNP berfungsi sebagai lembaga legislatif tertinggi yang menampung aspirasi, mengawasi pemerintahan mahasiswa, serta merumuskan regulasi kampus.
"Dengan memahami sistem legislatif, mahasiswa akan lebih kritis dalam menganalisis kebijakan, mampu berpikir objektif, dan memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi," ujar salah satu pengurus MPM KM UNP, berharap pemahaman ini menjadi bekal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)


0 Comments