Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Bank Nagari



PADANG -  Bank Nagari menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penerimaan Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (14/10) lalu, di Pangeran Beach Hotel, Padang. 

Hal itu merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan Bank Nagari kepada nasabah setianya.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra dan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha, serta disaksikan oleh Direktur Utama (Dirut Bank) Nagari Muhamad Irsyad.

Dirut Bank Nagari Muhamad Irsyad menyampaikan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sudah ditandatangani pada akhir April 2022 lalu, namun karena masih ada beberapa keterbatasan, baik dari segi waktu, masih ada yang terkena dampak Covid-19, sehingga baru bisa dilaksanakan.

Ia menambahkan, seremonial ini diperlukan agar memberikan informasi kepada nasabah khususnya, maupun masyarakat Sumbar pada umumnya untuk bisa membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka melalui Bank Nagari. 

“Masyarakat dan nasabah saat ini sudah bisa membayarkannya melalui channel digital Bank Nagari seperti NCM, ATM maupun di teller.

Kerjasama ini, katanya, meliputi penerimaan iuran jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun. Ke depannya kolaborasi ini terus terjaga dan memberi keuntungan kepada kedua belah pihak.

Dirut juga menjelaskan,"Dari Bank Nagari sendiri, biasanya kita membayarkannya melalui transfer ke Bank Himbara, dengan kerjasama ini, iuran BPJS Ketenagakerjaan Bank Nagari pada 2 (dua) bulan terakhir, sudah bisa ditransaksikan ke rekening BPJS yang ada di Bank Nagari. Nominal yang kami bayarkan Rp1,5 miliar setiap bulannya.

Sementara itu, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya menyambut baik kegiatan ini. 

“Terima kasih atas kerja sama ini dalam kesempatan yang baik ini. Harapannya kami mendapatkan output ke depannya dari kerja sama ini. Hal yang pertama yang kami rasakan adalah akan memperluas kanal daftar dan bayar,” jelasnya.

Diharapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres), misalnya penyaluran-penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) dan segala macamnya yang dilakukan Bank Nagari, itu bisa diikutkan juga sebagai syarat tambahan insurance (jaminan) atau garansi terjadi kondisi resiko meninggal atau kecelakaan kerja bagi pelaku usaha.

“Kemudian, kita juga tengah mengembangkan Jaminan Sosial layanan Syariah, sementara sudah jalan di Aceh karena memang Qanunnya mengatakan demikian. Kita harapkan Bank Nagari bisa memberikan pelayanan syariah baik dari sisi pendaftaran, kemudian pembayaran dan pembayaran manfaatnya. Saya ingin seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar memanfaatkan kerja sama ini,” ujarnya.

Diketahui, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia sangat penting dalam memastikan pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang rentan terjadi ketika pekerja mengalami salah satu risiko kerja.

 Mulai dari kecelakaan saat bekerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja yang menyebabkan cacat atau meninggal dunia, memasuki masa tua, kehilangan pekerjaan, hingga kejadian meninggal dunia secara alamiah menjadi fokus perlindungan dari program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. SL

0 Comments