Zona Merah di Sumbar Kini jadi Empat, Ini Daerahnya


Ilustrasi

PADANG-Berdasarkan evaluasi dan perhitungan dari 15 indikator Kesehatan Masyarakat, terjadi perubahan zonasi daerah, Minggu (4/10).


Zonasi daerah ini mulai berlaku sejak tanggal 20, 26 hingga 27 September 2020. Setelah itu akan diumumkan lagi status zona daerah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.


Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan  Covid-19 Jasman Rizal, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke 30 pandemi Covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai 4 Oktober 2020 sampai 10 Oktober 2020, ada tiga daerah lagi yang masuk zona merah setelah Padang.


Zona Merah (Risiko Tinggi, 4 Daerah)


Kota Padang

Kota Sawahlunto

Kabupaten Padang Pariaman

Kabupaten Agam


Zona Oranye (Risiko Sedang, 12 daerah)


Kota Bukittinggi

Kota Padang Panjang

Kota Payokumbuah

Kota Solok

Kabupaten Pasaman

Kabupaten 50 Kota

Kabupaten Solok

Kabupaten Tanah Datar

Kabupaten Sijunjung

Kabupaten Pesisir Selatan

Kota Pariaman

Kabupaten Dharmasraya


Zona Kuning (Risiko Rendah, 3 daerah)


Kabupaten Solok Selatan

Kabupaten Pasaman Barat

Kabupaten Kepulauan Mentawai


Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-28 ini, diminta kabupaten /kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona. YL


0 Comments