Wajib Pajak Badan Bernapas Lega! Batas Lapor SPT Diperpanjang Hingga 31 Mei 2026

 

PADANG, KITAPUNYA.ID – Kabar gembira bagi para pelaku usaha. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025. Semula berakhir pada hari ini, 30 April, kini para wajib pajak badan memiliki waktu tambahan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan ini bukan sekadar penundaan, melainkan disertai dengan penghapusan sanksi administrasi. Artinya, wajib pajak badan yang terlambat lapor atau membayar PPh Pasal 29 hingga satu bulan ke depan tidak akan dikenakan denda maupun bunga, serta tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dukungan Transisi Sistem Coretax

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan di tengah masa transisi implementasi Coretax—sistem inti administrasi perpajakan baru yang kini lebih terintegrasi.

“Kebijakan ini adalah bentuk kemudahan bagi wajib pajak badan dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kami ingin memastikan transisi menuju ekosistem digital ini berjalan nyaman bagi semua pihak,” ujar Tarmizi.

Kepatuhan di Sumbar-Jambi Nyaris Tembus Target

Meski ada relaksasi, antusiasme warga Sumbar dan Jambi dalam melapor pajak ternyata sangat tinggi. Hingga 30 April 2026 pukul 17.00 WIB, tercatat sebanyak 459.140 SPT telah masuk ke kantong DJP Sumbarja.

Angka ini sangat menggembirakan karena telah mencapai hampir 90% dari target tahunan sebesar 494.990 SPT. Tarmizi optimis bahwa dengan sisa waktu yang ada, tingkat kepatuhan tahun ini akan melampaui pencapaian tahun lalu.

Layanan Ekstra: Buka di Hari Sabtu dan Minggu

Menyadari adanya kendala teknis yang dialami wajib pajak, khususnya pelaku UMKM saat beradaptasi dengan sistem Coretax, Kanwil DJP Sumbarja melakukan aksi "jemput bola". Layanan penerimaan SPT tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu di seluruh unit kerja, mulai dari Kantor Wilayah, 10 KPP Pratama, hingga 19 KP2KP.

"Kami telah menggelar berbagai edukasi, kelas pajak, hingga layanan di tempat-tempat strategis. Kami tidak ingin ada wajib pajak yang tertinggal hanya karena kendala teknis. Pendampingan akan terus kami berikan," tegas Tarmizi.

Imbauan Bagi Wajib Pajak

DJP mengimbau agar para wajib pajak badan memanfaatkan perpanjangan waktu satu bulan ini dengan sebaik-baiknya untuk merapikan laporan keuangannya. Wajib pajak dapat mengakses informasi dan panduan teknis Coretax melalui:

Laman resmi pajak.go.id

Layanan Kring Pajak 1500200

Kunjungan langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Dengan fondasi sistem digital yang semakin kuat, DJP berharap investasi kepatuhan jangka panjang ini akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban kenegaraannya secara lebih praktis dan transparan.



0 Komentar

silakan komentar yang berguna