Polres Tanah Datar Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling dan Kasus Narkotika, Tiga Pelaku Diamankan

 

Jajajran Polres Tanah Datar memperlihatkan barang bukti kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Dok kitapunya

TANAH DATAR, KITAPUNYA.ID -Polres Tanah Datar mengungkap dua kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, yakni perdagangan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanica) serta penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolres Tanah Datar Iman Khalid Hari Mardono, SH, saat memimpin konferensi pers di lobi Mapolres Tanah Datar, Selasa (12/5/2026). Kegiatan itu turut didampingi Kabag Ops Kompol Asrol Hendra, SH, MH, Kasat Reskrim IPTU Muhammad Iqbal, SH, MH, Kasat Resnarkoba AKP Harmen, SH, MH, dan Kasi Humas AKP Jondriadi, SH.

Dalam keterangannya, Wakapolres menegaskan bahwa memperjualbelikan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 40 Ayat (1) huruf F jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda kategori IV.

Kasus perdagangan sisik trenggiling berhasil diungkap Satreskrim Polres Tanah Datar pada 27 April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AA (36) dan SY (65) berhasil diamankan.

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh Unit II Satreskrim terkait adanya rencana transaksi sisik trenggiling di kawasan Pincuran Tujuah, Kecamatan Lima Kaum,” ujar Wakapolres.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi di Hotel Pagaruyung.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 15 kilogram sisik trenggiling kering yang dikemas dalam karung putih dan kardus, serta satu unit mobil Suzuki Carry berikut STNK yang digunakan dalam transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif kedua pelaku diduga karena faktor ekonomi. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau komplotan lain dalam kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Kasat Reskrim IPTU Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul dan jaringan perdagangan sisik trenggiling tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi maupun bagian tubuh hewan langka lainnya.

Selain kasus perdagangan satwa dilindungi, Polres Tanah Datar juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja yang diungkap pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Z di pinggir jalan depan Pertamina Cubadak, Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jaket hitam bermerek Savage.

Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan kembali ganja yang disimpan dalam kantong kresek hitam di rumpun pisang di sebuah kebun kawasan Jorong Supanjang.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku yang turut disaksikan Kepala Jorong dan Ketua FKPM setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sedang diduga ganja, masing-masing disimpan di bawah kasur kamar pelaku dan di dalam jaket merah hitam putih bermerek Honda.

Secara keseluruhan, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan empat paket sedang diduga narkotika jenis ganja dari tangan pelaku.

Wakapolres Tanah Datar menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk tindak pidana, baik peredaran narkotika maupun kejahatan terhadap satwa dilindungi, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

“Polres Tanah Datar akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana

0 Komentar

silakan komentar yang berguna