DPR Sarankan Indonesia Manfaatkan Kuota Haji Negara Tetangga untuk Pangkas Masa Tunggu

 


PADANG—Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyarankan agar pemerintah Indonesia memanfaatkan kuota haji negara tetangga yang tidak terpakai.

Langkah ini diharapkan dapat memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia yang saat ini rata-rata mencapai puluhan tahun.

Usulan ini disampaikan oleh Wakil Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, saat melakukan kunjungan kerja spesifik pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di Embarkasi dan Debarkasi Padang pada Jumat, 11 Juli 2025. Turut hadir dalam kunjungan tersebut Direktur Haji Khusus Ditjen PHU Nugraha Stiawan, Tenaga Ahli BP Haji Ichsan Marsha dan Abdul Rahman Syaputra, serta Bupati Padang Pariaman John Kennedy Aziz, dan Plt. Kakanwil Kemenag Sumbar Edison beserta jajaran.

Ansory mengungkapkan bahwa pihaknya akan melobi pemerintah Kazakhstan agar bersedia memberikan kuota haji yang tidak digunakan negaranya kepada Indonesia. 

"Dua bulan lalu Komisi VIII berkunjung ke Kazakhstan, dan kita mendapati mereka tidak memakai semua kuota haji itu dan inilah yang kita upayakan agar diberikan ke Indonesia," ungkap legislator asal Sumatera Utara ini.

Ia menambahkan, Kazakhstan hanya memanfaatkan sekitar 45 ribu kuota haji dari 95 ribu kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Komisi VIII melihat ini sebagai peluang emas untuk mengatasi persoalan antrean masa tunggu haji di Tanah Air yang saat ini rata-rata 30 tahun, bahkan mencapai 48 tahun di beberapa daerah seperti Sulawesi.

"Masa antrean ini memang cukup lama. Kita usahakan waktu tunggu itu sesingkat-singkatnya agar masyarakat tidak terlalu lama untuk menunggu keberangkatan ke tanah suci," harapnya.

Selain persoalan masa tunggu, DPR juga menyoroti waktu pelaksanaan atau masa tinggal jemaah di Tanah Suci yang dinilai cukup lama. "Selama ini kan jemaah itu berada di Makkah selama 40 sampai 42 hari. Sementara pelaksanaan ibadah haji itu hanya 6 sampai 8 hari yang intinya, pada puncak pelaksanaan puncak haji," jelasnya.

Untuk itu, Ansory bersama anggota legislator lain meminta agar pelaksanaan ibadah haji di tahun mendatang dipangkas menjadi kurang dari 40 hari. "Jika waktu pelaksanaan ibadah haji berkurang, tentunya biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat juga akan berkurang nantinya dan ini akan sangat membantu masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI, Ichsan Marsha, juga mengakui bahwa persoalan masa tunggu atau antrean ibadah haji di Indonesia masih menjadi fokus utama dan memerlukan solusi bersama.

"BPH menaruh perhatian dan menjadikan persoalan masa tunggu haji ini sebagai poin penting yang harus dicarikan solusinya," kata Ichsan.

Putra Sumatera Barat ini juga menyatakan bahwa pada musim haji 1447 Hijriah, penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya sudah berada di tangan BP Haji. Berbagai catatan dan evaluasi, termasuk masa tunggu haji, menjadi salah satu fokus utama badan khusus haji ini.








0 Comments