Wahana Wisata Mangkrak di Pantai Air Manis Disita Kejati Sumbar, Kerugian Ditaksir Rp280 Juta

 

Petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat saat menyita tiga wahana wisata yang terbengkalai di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang, Rabu (14/5).  Ist

PADANG-Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melakukan tindakan signifikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya dengan menyita tiga fasilitas wisata yang terletak di kawasan strategis Pantai Air Manis, Kota Padang. 

Penyitaan yang dilakukan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan terkait dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang dan anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) pada tahun anggaran 2021.

Tiga wahana wisata yang menjadi objek penyitaan tersebut adalah Taman Kelinci, Taman Bermain, dan sebuah Dermaga yang berada di kawasan populer Pantai Air Manis. Langkah hukum ini diambil oleh tim penyidik Kejati Sumbar berdasarkan pada penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor registrasi 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg yang dikeluarkan pada tanggal 7 Mei 2025. 

Penetapan pengadilan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Kejati Sumbar untuk melakukan penyitaan sebagai bagian integral dari pengumpulan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Perumda PSM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid, memberikan keterangan resmi terkait penyitaan ini. Beliau didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik), Lexy Fatharany Kurniawan, saat menyampaikan informasi kepada awak media pada Rabu (14/5). Dalam keterangannya, M Rasyid mengungkapkan bahwa pembangunan ketiga wahana wisata yang kini tampak terbengkalai tersebut diduga kuat menggunakan dana yang berasal dari hasil penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang dan anggaran internal Perumda PSM. Lebih lanjut, beliau menyebutkan bahwa total kerugian keuangan daerah yang ditaksir akibat pembangunan ketiga fasilitas yang mangkrak ini mencapai angka sekitar Rp280 juta.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi Pantai Air Manis, ketiga wahana wisata yang disita tersebut memang terlihat dalam kondisi yang tidak beroperasi dan tampak terbengkalai. Hal ini mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam perencanaan, pelaksanaan, atau pengelolaan proyek pembangunan wahana-wahana tersebut. Proses penyitaan tidak hanya dilakukan di lokasi fisik ketiga wahana, tetapi juga menyasar kantor Perumda PSM yang juga berlokasi di kawasan Pantai Air Manis. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumbar dalam mengumpulkan seluruh aset dan dokumen yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kejati Sumbar menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pada Perumda PSM tahun anggaran 2021 ini masih akan terus berlanjut. Pihaknya berkomitmen untuk menelusuri secara mendalam aliran dana yang digunakan dalam pembangunan ketiga wahana wisata tersebut, serta mengidentifikasi dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan yang telah merugikan keuangan daerah dalam jumlah yang cukup signifikan.

Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid, memberikan sedikit bocoran mengenai perkembangan penyidikan. Beliau mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengantongi nama-nama calon tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. Meskipun belum bersedia untuk mengungkap identitas para calon tersangka tersebut, M Rasyid menjanjikan bahwa informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka akan segera diumumkan kepada publik dalam waktu dekat. Pernyataan ini memberikan harapan akan adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah ini.

Langkah penyitaan tiga wahana wisata di Pantai Air Manis ini menjadi bukti konkret dari keseriusan Kejati Sumbar dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di wilayah Sumatera Barat. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya serta memulihkan kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar Kejati Sumbar dapat segera menuntaskan penyidikan serta membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Narasi panjang ini memberikan detail yang lebih komprehensif mengenai latar belakang kasus, proses penyitaan, kerugian yang ditaksir, kondisi aset yang disita, serta perkembangan terkini dalam proses penyidikan, termasuk adanya calon tersangka. WY


0 Comments