Unand "Go Public": Perluas Akses Informasi Hingga Unit Terkecil Kampus

Kampus Universitas Negeri Padang. Ist
PADANG-Universitas Andalas (Unand) menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan langkah strategis memperluas jangkauan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. Jika sebelumnya PPID Pelaksana terfokus di tingkat fakultas, kini Unand berencana merambah hingga ke unit-unit strategis di seluruh lingkungan kampus.

Rektor Unand, Efa Yonnedi, menyampaikan hal ini dalam Workshop Penguatan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di convention hall kampus pada Senin (19/5). "Pada tahun 2025 ini, Unand berkomitmen untuk memperluas PPID Pelaksana hingga ke Lembaga Penjaminan Mutu, UPT Bahasa, SPI, LSP, perpustakaan, dan unit-unit penting lainnya," tegas Rektor.

Langkah ini didasari oleh kesadaran bahwa setiap unit kerja di universitas memiliki potensi untuk menghasilkan dan menyebarkan informasi penting. Tata kelola informasi yang baik menjadi krusial untuk mencegah terjadinya kesalahan informasi, terlebih dengan status Unand sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang menuntut kehati-hatian dalam memilah informasi yang dapat diakses publik dan yang dikecualikan.

Unand juga tidak ketinggalan dalam memanfaatkan teknologi. Rektor Efa Yonnedi mengungkapkan bahwa pengembangan PPID akan diintegrasikan dengan penggunaan kecerdasan buatan (AI), salah satunya melalui pengembangan website yang accessibility friendly. Langkah ini bertujuan menjadikan Unand sebagai kampus yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

"Informasi adalah kekuatan, namun bisa menjadi bumerang jika tidak dikelola dengan benar. Mari kita bangun budaya transparansi yang kuat berlandaskan etika, regulasi, dan teknologi," pungkas Rektor.

Workshop ini menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Syawaluddin dan Rospita Vici Paulyn, sebagai narasumber. Rospita menekankan pentingnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) PPID Pelaksana agar memahami betul substansi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), termasuk perbedaan antara informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan seperti rahasia negara, data pribadi, dan informasi bisnis.

"Bukan hanya website yang harus baik, tetapi pelayanan dari SDM PPID juga harus prima," ujarnya. Rospita juga menyoroti bahwa hingga saat ini, baru sekitar 39 persen perguruan tinggi di Indonesia yang berstatus informatif. KIP sendiri terus mendorong keterbukaan informasi melalui berbagai edukasi, dan kunci keberhasilannya di tingkat kampus terletak pada komitmen kuat dari pimpinan universitas.


0 Comments