Ilustrasi |
Pengungkapan kasus ini menjadi penegasan atas komitmen Kapolda Sumbar dalam memerangi kejahatan narkotika yang dianggap sebagai ancaman serius bagi masyarakat.
Menanggapi penangkapan WNA tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku, siapapun kewarganegaraannya, akan berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Sumatera Barat sebagai lokasi terjadinya tindak pidana.
"Apabila warga negara asing melakukan tindakan pidana, mereka secara otomatis harus tunduk dan patuh terhadap sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tempat terjadinya tindak pidana tersebut. Dalam konteks kasus ini, karena tindak pidana narkoba tersebut terjadi di Sumatera Barat, maka seluruh proses hukumnya, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan nantinya, akan dilakukan di Sumatera Barat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Susmelawati Rosya menekankan bahwa pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan WNA ini merupakan implementasi nyata dari komitmen Kapolda Sumbar untuk memberantas habis peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Barat. Beliau menyampaikan bahwa Polda Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan narkotika, tanpa memandang status kewarganegaraan pelakunya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat Sumatera Barat untuk turut aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Beliau mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian setempat apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Kami sangat mengharapkan peran aktif dari seluruh warga masyarakat Sumatera Barat. Apabila ada informasi sekecil apapun mengenai aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada kantor polisi terdekat. Informasi dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam memberantas jaringan narkoba yang merusak generasi bangsa," imbau Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan WNA ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian di Sumatera Barat tidak hanya fokus pada penindakan terhadap warga negara Indonesia, tetapi juga terhadap WNA yang mencoba melakukan tindak pidana di wilayah hukumnya. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan kejahatan di Sumatera Barat bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku tindak pidana, dan hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya, termasuk WNA, yang mungkin beroperasi di wilayah Sumatera Barat. Polda Sumbar berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menjadi kekuatan yang lebih besar dalam memerangi ancaman narkoba di Sumatera Barat. DR
0 Comments