DPRD Sumbar Proaktif Kawal Hak Masyarakat Adat dan Selesaikan Sengketa Lahan

DPRD Sumbar saat turun ke masyarakat. Ist

PADANG- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan peran aktifnya dalam merespons berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, terutama terkait masalah lahan. Dua isu penting yang menjadi fokus perhatian adalah sengketa lahan plasma PTPN VI di Pasaman Barat dan sengketa sewa lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Padang.

Komisi II DPRD Sumbar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PTPN VI, tokoh masyarakat adat, dan pihak terkait, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat terkait pembagian lahan plasma. Ketua Komisi II, Khairudin Simanjuntak, menyatakan bahwa masyarakat adat menuntut pembagian plasma yang sesuai dengan regulasi.

"Selama tuntutan tersebut tidak melanggar hukum, perusahaan wajib memenuhinya. Plasma merupakan bentuk penghargaan atas tanah ulayat yang digunakan. Jika perlu, kita perjuangkan lewat pembentukan Perda," tegas Khairudin.

Senada dengan itu, Anggota Komisi I, Ade Putra, mendesak agar perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI tidak dilanjutkan sebelum perusahaan menyelesaikan kewajiban pembagian lahan kepada masyarakat. "PTPN adalah perusahaan negara, jadi harus berpihak kepada rakyat. Tanah itu milik masyarakat, dan plasma adalah bentuk keadilan," katanya.

DPRD Sumbar berkomitmen untuk mengawal proses perpanjangan HGU ini agar berlangsung transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat adat.

DPRD Cari Solusi Sengketa Sewa Lahan PT KAI

Sementara itu, Komisi IV DPRD Sumbar bergerak cepat menyelesaikan sengketa sewa tanah antara PT KAI dan warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Sekretaris Komisi IV, Verry Mulyadi, bersama anggota, Muzli M Nur, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (9/5/2025) untuk mendengarkan aspirasi warga Banuaran XX.

Verry Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar RDP bersama PT KAI, Balai Perkeretaapian, dan Dinas Perhubungan Sumbar. "Kami juga meminta agar klausul kontrak ditinjau ulang agar tidak memberatkan warga," ujarnya.

Muzli M Nur menambahkan bahwa pihaknya telah menyarankan PT KAI untuk berdialog langsung dengan masyarakat penyewa agar mencapai kesepakatan baru yang lebih manusiawi dan terjangkau. "Kontrak ke depan harus adil. Kami ingin hubungan antara masyarakat dan PT KAI tetap harmonis," tegasnya.

Komisi IV berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas untuk memastikan hak-hak warga terlindungi dan terciptanya kepastian hukum dalam sewa-menyewa lahan milik negara.

0 Comments